Blok M Plaza Masih Izinkan Pengunjung yang Belum Terima Booster Masuk

17 Juli 2022 17:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sempat sepi beberapa tahun, pusat perbelanjaan Plaza Blok M kini kembali hadir dengan tampilan baru. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sempat sepi beberapa tahun, pusat perbelanjaan Plaza Blok M kini kembali hadir dengan tampilan baru. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah mewajibkan vaksinasi booster sebagai syarat memasuki mal dan area publik lainnya mulai hari ini, Minggu (17/7). kumparan mendatangi salah satu mal di Jakarta yakni Blok M Plaza.
ADVERTISEMENT
Salah satu pengunjung bernama Rafli mengatakan, dirinya belum menerima booster. Namun, ia masih diperbolehkan masuk ke dalam mal.
"[Booster] belum. [Masuk mal] ada satpam satu, terus gua tinggal scan [pedulilindungi] aja sih. Terus tinggal tunjukkan, sudah masuk," kata Rafly kepada kumparan.
Rafly menambahkan, tidak ada imbauan atau teguran, bahkan tidak ada pengecekan suhu saat dirinya masuk ke dalam.
"[Imbauan] enggak ada, enggak tau belum atau gimana, cuma tadi masuknya cuma scan [pedulilindungi] engga ada pengukur suhu tubuh atau gimana, langsung masuk aja si," ucap Rafly.
Sempat sepi beberapa tahun, pusat perbelanjaan Plaza Blok M kini kembali hadir dengan tampilan baru. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
Hal senada juga dituturkan oleh, Fahma. Ia mengatakan dirinya belum menerima booster. Namun tidak ada larangan untuk memasuki mal tersebut.
"[Booster] belum. Baru vaksin kedua," kata Fahma.
ADVERTISEMENT
"[Ada larangan] engga ada, tadi tinggal scan [pedulilindungi] terus masuk aja," tambahnya.
Sebelumnya, Mendagri Muhammad Tito Karnavian meminta para bupati dan wali kota untuk mewajibkan vaksin booster sebagai syarat untuk memasuki fasilitas publik, salah satunya mal atau pusat perbelanjaan.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan atau vaksin Booster bagi Masyarakat yang terbit Senin (11/7), dan mulai diterapkan Minggu (17/7).