BMKG soal Panas di Indonesia: Belum Penuhi Syarat Disebut Heatwave

7 Mei 2024 10:31 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan pantauan suhu udara di Kantor BMKG, Jakarta, Senin (6/5/2024). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan pantauan suhu udara di Kantor BMKG, Jakarta, Senin (6/5/2024). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebut fenomena udara panas yang melanda Indonesia belakangan ini tidak bisa dikategorikan sebagai gelombang panas atau heatwave. Sebab rata-rata kenaikan suhunya belum bisa memenuhi syarat heatwave.
ADVERTISEMENT
"Karena kondisi panas di Indonesia saat ini tidak memenuhi syarat heatwave," kata Deputi Bidang Meteorologi BMKG, Guswanto, saat dikonfirmasi, Selasa (7/4).
Guswanto menjelaskan, heatwave mesti ditandai dengan adanya kenaikan rata-rata suhu maksimum hingga 5 derajat celsius selama 5 hari berturut-turut. Hal ini, menurutnya, belum terjadi di Indonesia.
"(Heat wave) suhunya harus 5 derajat celsius di atas suhu rata-rata maksimum harian dan 5 hari berturut-turut terjadi," jelasnya.
Ia mengungkapkan, udara panas yang terjadi di Indonesia diakibatkan adanya gerak semu matahari. Fenomena ini juga normal terjadi setiap tahunnya.
"Secara karakteristik fenomena, suhu panas yang terjadi di wilayah Indonesia merupakan fenomena akibat dari adanya gerak semu matahari yang merupakan suatu siklus yang biasa dan terjadi setiap tahun, sehingga potensi suhu udara panas seperti ini juga dapat berulang pada periode yang sama setiap tahunnya," ungkap Guswanto.
ADVERTISEMENT