BNN Bakar 30 Ribu Batang Ganja di Aceh yang Diduga Ditanam di Lahan Milik Negara
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktur Narkotika BNN, Aldrin, mengatakan, pemusnahan ladang ganja itu dilakukan Selasa (28/7). Penemuan ladang itu merupakan hasil penyelidikan tim BNN terhadap dugaan penanaman ganja di sekitar Desa Pulo, Aceh Besar.
“Tim menemukan dua lokasi ladang ganja yang terdapat di ketinggian 705 mdpl dengan kemiringan lokasi sekitar 15 derajat. Di ladang pertama, luas lahan seluas 2,5 hektar dan ladang kedua juga 2,5 hektar. Sehingga luas total lahan yang dimusnahkan 5 hektar,” kata Aldrin dalam keterangannya Rabu (29/7).
Aldrin menjelaskan, kegiatan pemusnahan itu juga melibatkan sejumlah personel mulai dari BNN Pusat, BNNP Aceh, Polda Aceh, TNI, serta dinas pihak terkait lainnya.
Dalam menuju ke lokasi ladang ganja , personel harus melakukan pendakian selama 3 jam perjalanan.
ADVERTISEMENT
“Sebanyak lebih kurang 30.000 batang tanaman ganja yang dimusnahkan memiliki ketinggian yang bervariatif antara 30 sampai dengan 150 centimeter. Dengan jarak tanam 50 centimeter per batang dan dengan berat sekitar satu ton,” ucap Aldrin.
BNN Duga Lahan itu Milik Negara
Sementara mengenai soal kepemilikan tanah itu, Aldrin menyebutkan kemungkinan lahan itu milik negara. Namun hal itu masih dalam penyelidikan.
“Akan kita telusuri soal kepemilikan tanah bersama Dinas Kehutanan dan mungkin tanah ini milik negara. Tetapi ada kelompok tertentu untuk melakukan penanaman ganja,” sebutnya.
Lebih lanjut, Aldrin mengatakan lahan itu sementara akan diserahkan kepada pihak pemda dan dinas pertanian dan kehutanan untuk dikelola dengan baik.
“Tanah ini akan dialihkan untuk hal yang lebih bermanfaat,” tutup dia.
ADVERTISEMENT
-----