BNN-Bareskrim Teken MoU untuk Rehabilitasi Pengguna Narkoba

12 Juli 2022 21:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BNN Komjen Pol Petrus Golose (tengah) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BNN Komjen Pol Petrus Golose (tengah) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bareskrim Polri menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait rehabilitasi bagi para penyalahguna narkotika di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Penandatangan MoU dilakukan di Bareskrim Polri pada Selasa (12/7). Hadir dalam penandatanganan itu Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Deputi Rehabilitasi BNN RI Riza Sarasvita.
Kepala BNN Komjen Petrus Golose mengatakan kerja sama tersebut dilakukan untuk menyelamatkan generasi muda dari pengaruh narkotika.
"Kerja sama antara perjanjian atau MoU antara Badan Narkotika Nasional RI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama khususnya masalah rehabilitasi untuk penyalahguna dan pecandu narkotika oleh Kabareskrim Polri dan Deputi Rehabilitasi BNN RI," kata Petrus di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/7).
Lebih lanjut, Petrus menjelaskan BNN akan terus mengupayakan para penyalahguna narkotika untuk direhabilitasi. Nantinya, BNN akan menurunkan tim asesmen terpadu guna agar para pengguna terhindar dari proses kriminalisasi sistem.
ADVERTISEMENT
"Poin-poin tetap kerja sama antara kita antara penyalahguna dan pecandu dalam pelaksanaannya. Jadi seperti kita ketahui narkotika ini atau kejahatan narkotika adalah victimless crime. Victimless adalah dia pelaku, dia juga adalah korban," jelasnya.
"Jadi pada saat kita, kalau dia hanya sebagai pengguna terus kita tidak selamatkan maka dia akan masuk di dalam proses kriminalisasi sistem. Dan ini akan kita jaga, kita cegah ada yang disebut dengan tim asesmen terpadu," tambahnya.
Ilustrasi pengguna narkoba. Foto: Infinity Time/Shutterstock
Dalam MoU tersebut, kata Petrus, tim asesmen akan memonitor tangkapan-tangkapan para penyalahguna narkotika yang dilakukan oleh Polri.
"Jadi, ada proses yang disebut dengan tim asesmen terpadu di mana leading institution-nya adalah BNN RI, kemudian juga diutamakan karena banyak penyalahguna dan pecandu itu yang berasal dari tangkapan Polri. Sehingga akan di-asesmen bersama kemudian dari asesmen kita sekarang juga selama proses kita mengatur dalam UU di samping kerja sama yang kita tanda tangani antara 7 kementerian dan lembaga," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Petrus, hal tersebut penting dilakukan karena angka prevalensi penyalahguna narkotika di Indonesia saat ini berada di angka 1,95 persen.
Untuk itu, Petrus menyebut nantinya hal tersebut sudah menjadi wewenang pihaknya untuk menyelematkan pecandu narkoba di Indonesia.
"Kenapa harus dilakukan ini? Karena kita ketahui bersama bahwa angka prevalensi di Indonesia sekarang 1,95 persen penyalahguna narkotika, mereka adalah bagian yang harus kita selamatkan. Kemudian kita ketahui bersama dan saya rasa rekan-rekan juga tahu bahwa jumlah penyalahguna yang masuk dalam lembaga permasyarakatan untuk di kota-kota besar berada di antara angka di atas 70 persen kemudian di daerah-daerah sekitar 50 persen," pungkasnya.