BNN Jateng Ungkap Peredaran 500 Gram Sabu, Oknum Polisi Terlibat Jadi Pengedar

17 Desember 2020 16:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka peredaran narkoba, Brigadir Deny Wahyu (34) saat dihadirkan pada konferensi pers di kantor BNNP Jateng, Kamis (17/12). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka peredaran narkoba, Brigadir Deny Wahyu (34) saat dihadirkan pada konferensi pers di kantor BNNP Jateng, Kamis (17/12). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Oknum polisi, Brigadir Deny Wahyu (34), terseret dalam kasus peredaran narkoba di Jawa Tengah. Anggota Polres Wonosobo itu menjadi pengedar barang haram bersama dua tersangka lainnya, yakni Harray Sanjaya (35), Hendro Cokro Atmojo (39).
ADVERTISEMENT
Mereka dicokok oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah dalam kasus peredaran sabu seberat 0.5 kilogram atau 500 gram.
Kepala BNNP Jateng Brigjen Benny Gunawan mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat institusinya menangkap tersangka bernama Harray Sanjaya alias HS (35) pada 7 Desember 2020. Saat itu Harray sedang turun dari bus.
"Senin 7 Desember 2020 di Kelurahan Kertonatan Kabupaten Sukoharjo, tersangka HS diamankan petugas setelah turun dari bus dan akan mengantar narkotika jenis sabu dari Jakarta menuju Solo," kata dia di kantornya, Kamis (17/12).
Dari tangan Harray petugas berhasil mengamankan sabu seberat 500 gram. Setelah dilakukan pendalaman, sabu tersebut akan dikirim ke Brigadir Deny Wahyu Saputro.
Sebelum menangkap Brigadir Deny, tim menangkap rekannya yang bernama Hendro Cokro. Dari situlah tim kemudian menangkap Brigadir Deny. Benny tak menjelaskan di mana Brigadir Deny ditangkap.
ADVERTISEMENT
"Pada tanggal 11 Desember diamankan tersangka Hendro Cokro Atmojo (39) yang merupakan rekan tersangka Deny," kata dia.
Brigadir Denny sendiri, kata Benny, berperan sebagai pengedar narkoba lintas pulau. Bahkan, dia sudah cukup lama bekerja sama dengan sindikat antar pulau dan mengedarkan di Solo Raya.
"Yang bersangkutan kerja sama dengan lintas pulau, Riau, Sumatera menggunakan kurir. Sampai sini dia menerima dan sebarkan ke Solo Raya," terang dia.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Agung Prasetyoko menyebut, oknum polisi itu merupakan pengguna narkoba sejak 10 tahun lalu.
"Sudah 10 tahun dia pakai, hasil pengakuan yang bersangkutan," imbuh dia.
Untuk itu, pihaknya juga akan mendalami apakah ada anggota polisi lainnya yang berperilaku sama seperti Brigadir Denny.
ADVERTISEMENT
"Akan dilakukan pendalaman apakah beredar ke anggota lain atau hanya yang bersangkutan," tegas dia.
Agung menyayangkan perbuatan tersangka karena rela mengorbankan keluarga dan instansi demi menjadi pengedar narkoba. Terlebih, upah yang didapat sebagai pengedar narkoba tidak seberapa.
"Yang bersangkutan menerima imbalan cuma Rp 2 juta sekali jalan, ini sudah ketiga kali. Pertama Sukoharjo, kedua Solo, ketiga ketangkap. Demi itu dia korbankan dirinya,  keluarga dan institusi," ucap dia.