BNN Musnahkan 160 Ribu Batang Ganja di Aceh Besar

6 Desember 2019 14:47 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemusnahan ladang ganja seluas 4 hektar di wilayah perbukitan Desa Lambada, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar. Foto: Dok. BNN
zoom-in-whitePerbesar
Pemusnahan ladang ganja seluas 4 hektar di wilayah perbukitan Desa Lambada, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar. Foto: Dok. BNN
ADVERTISEMENT
Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan ladang ganja seluas 4 hektare di wilayah perbukitan Desa Lambada, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar. Sebanyak 160 ribu batang pohon ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Narkotika Alami Deputi Pemberantasan BNN, Kombes Pol Aldrin Hutabarat, mengatakan pemusnahan ladang ganja itu berlangsung dilakukan pada Kamis (5/12). Belum diketahui siapa pemilik dari lahan tanaman haram tersebut.
“Lokasi pemusnahan tepatnya pada ketinggian 319 mdpl di pegunungan Desa Lamteuba. Luasnya 4 hektare dengan jumlah tanaman 160 ribu batang,” kata Kombes Pol Aldrin Hutabarat, Jumat (6/12).
Pemusnahan ladang ganja tanpa pemilik itu berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh petugas sejak (3/12), dari hasil itu ditemukan lahan dengan ketinggian batang ganja mencapai 50 hingga 260 centimeter.
“Tim BNN melaksanakan penyelidikan terhadap adanya penanaman ganja di sekitar Desa Lambada. Lalu dari informasi itu, tim gabungan berhasil menemukan lokasinya. Kemudian petugas langsung melaksanakan pemusnahan dengan jumlah personel sebanyak 104 orang,” katanya.
Pemusnahan ladang ganja seluas 4 hektar di wilayah perbukitan Desa Lambada, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar. Foto: Dok. BNN
Hingga saat ini belum diketahui siapa pemilik dari lahan tersebut. Tim tengah melakukan penyelidikan dan pengejaran untuk menangkap si pemilik di balik lahan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Jika tertangkap pasal yang diterapkan pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya.