BNN Musnahkan 30 Ribu Batang Ganja di Aceh Utara

24 November 2020 16:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan TNI dan Polri, memusnahkan sebanyak 30.000 batang ganja di Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan TNI dan Polri, memusnahkan sebanyak 30.000 batang ganja di Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
BNN bersama TNI-Polri memusnahkan 30.000 batang ganja di Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dicabut dan langsung dibakar di lokasi.
ADVERTISEMENT
Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Aldrin MP Hutabarat, mengatakan, ribuan batang ganja itu ditanam di atas lahan Areal Penggunaan Lain seluas empat hektar di kawasan pegunungan Desa Teupin Rusep.
“Jumlah tanaman 30.000 batang, termasuk bibit yang ditanam dalam polybag. Ketinggian tanaman bervariasi dari 10 hingga 200 centimeter. Berat basah tanaman lebih kurang 4 ton," kata Aldrin, Selasa (24/11).
Aldrin menuturkan, pemusnahan ladang ganja ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan penanaman ganja di kawasan Desa Teupin Rusep pada 18 November 2020.
Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan TNI dan Polri, memusnahkan sebanyak 30.000 batang ganja di Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Foto: Dok. Istimewa
Setelah itu tim melakukan penyelidikan ke lokasi dan menemukan dua lokasi penanaman ganja yang ditanam berdampingan dengan tanaman pisang. Dalam mengungkap kasus ini, proses penyelidikan berlangsung selama dua minggu.
ADVERTISEMENT
“Atas penemuan tersebut maka hari ini tim melaksanakan pemusnahan ladang ganja,” ucap Aldrin.
Aldrin mengaku, pihaknya belum mengetahui informasi lengkap tentang asal-usul dan sejak kapan tanaman ganja itu ditanam. Namun diduga ganja itu sudah ditanam sejak lama.
“Kami menduga penanaman dilakukan secara berjenjang. Kita melihat dari ukuran tanaman yang ditemukan masih terdapat bibitnya dan juga sudah ada tanaman yang berukuran besar. Melihat dari ukuran tanaman yang bervariasi, diketahui barang bukti ini baru ditanam sekitar 3 minggu sampai dengan 2 bulan lalu,” jelas dia.
Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan TNI dan Polri, memusnahkan sebanyak 30.000 batang ganja di Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Foto: Dok. Istimewa
Hingga saat ini, Aldrin menyebut BNN masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara terkait status lahan itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial.
“Soal status lahan, kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian/Lembaga Negara terkait guna mendapatkan informasi lebih detail untuk menindak lanjuti penemuan ladang ganja ini,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Aldrin menuturkan selama tahun anggaran 2020, BNN bersama pihak terkait sudah memusnahkan lebih dari 10 titik ladang ganja di wilayah Aceh Besar, Aceh Utara dan Mandailing Natal.
“Mengenai luas total lahan yang telah dimusnahkan adalah seluas 30,5 hektar. Dalam seluruh kegiatan tersebut, telah dimusnahkan tanaman ganja sebanyak 213.000 batang tanaman seberat 79,28 ton,” tutup dia.