BNN Tangkap Mahasiswa Asal Lampung yang Jadi Kurir 1 Kg Sabu di Bali

13 Oktober 2021 11:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
ADVERTISEMENT
BNN Bali menangkap seorang mahasiswa dari sebuah universitas di Lampung, bernama Medi Sanjaya (21) alias Kimo karena terjerat narkotika. Ia diduga menjadi kurir sabu seberat 1 kg di Pulau Dewata.
ADVERTISEMENT
Kepala BNN Bali Brigjen Gede Sugianyar Dwi Putra mengatakan, kasus ini terungkap atas laporan masyarakat mengenai transaksi narkotika di sebuah penginapan di kawasan Renon, Kota Denpasar, Bali.
Rabu (6/10) pukul 13.00 WITA, petugas menggerebek penginapan tersebut. Petugas menemukan Kimo sedang mengais tempat sampah yang diduga berisi narkoba.
"Yang bersangkutan menerangkan bahwa benar dirinya yang mengambil metamfetamin jenis sabu dan timbangan digital warna hitam dan bendel plastik klip kosong tersebut atas suruhan dari Ayah (DPO) di tempat sampah dekat penginapan," kata Gianyar dalam keterangan persnya, Rabu (13/10).
Saat diinterogasi petugas, Kimo mengaku sedang menempuh pendidikan di sebuah universitas di Lampung semester 7. Ia tergoda menjadi kurir demi biaya hidup dan bekerja di Bali. Namun, ia tidak mengetahui asal barang haram yang ia terima.
ADVERTISEMENT
"Motifnya ke Bali adalah mencari pekerjaan, ada yang menawarkan kemudian setelah di Bali ada yang menelepon yang mengaku ayah, kemudian disuruh ambil barang di tempat sampah di tempat menginap ditaruh di homestay. Besok disuruh mengedarkan ke seseorang, namun sebelum itu diedarkan sudah kami tangkap," kata Gianyar.
Saat diamankan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah timbangan digital warna hitam, satu bendel plastik klip bening, dan beberapa batang bukti lainya. Ia mengaku, semua barang itu merupakan milik Ayah.
Kimo kini ditahan di kantor BNNP Bali. Sementara itu, BNN masih melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai jaringan tempat MS terlibat.
Kimo dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
=====
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews