BNN Tangkap Oknum TNI Diduga Pengendali Jaringan Narkoba di Sumut

1 Maret 2019 23:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Ekstasi. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ekstasi. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BNN menangkap seorang oknum anggota TNI berinisial Serda SM yang diduga terlibat jaringan narkoba di Sumatera Utara. Selain itu, BNN juga menangkap 5 anggota jaringan lainnya di Sumatera Selatan.
ADVERTISEMENT
Penangkapan ini berawal dari penelusuran BNN atas informasi adanya pengiriman narkoba dari Medan, Sumatera Utara, menuju ke di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Narkoba ini rupanya dibawa melalui jalur darat.
"Di jalan lintas Sumatrera, Lubuk Linggau, Sumsel, tim melakukan penangkapan terhadap 4 tersangka dan mengamankan 4 kantong narkoba jenis ekstasi," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari dalam keterangannya, Jumat (1/3).
Dari keterangan para tersangka, mereka mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang bernama Dedi Darmawan. BNN lalu mengejar Dedi dan berhasil menangkapnya di kawasan Tanjung Morawa, Sumut.
"Dari keterangan Dedi, ia diperintah oleh seseorang yang diduga anggota TNI atas nama Serda SM," tambah Arman.
Ilustrasi Badan Narkotika Nasional (BNN). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Tim langsung berkoordinasi dengan Jajaran Kodim 0204/Deli Serdang dan Subdenpom di jajaran Kodam I/Bukit Barisan. Dari pengejaran bersama ini, tim berhasil menangkap Serda SM.
ADVERTISEMENT
Tim gabungan BNN dan Puspom TNI AD lalu menuju ke peternakan sapi Desa Sukaraja, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Begadai. Di sana diduga masih ada narkoba yang disimpan kedua tersangka.
"Tim berhasil menemukan 6 bungkus narkotika (ekstasi) yang ditanam di kandang sapi milik warga," tambah dia.
Dari penangkapan ini, para tersangka yang berhasil ditangkap, yakni Sofian, Hendiansyah, Hendra, Dedi, Serda SM, dan Andi. Total barang bukti narkoba yang berhasil disita, yakni 10 bungkus paket narkoba berisi 50.000 butir ekstasi.
Para tersangka lalu dibawa ke BNN Pusat, Cawang, Jakarta. Sedangkan Serda SM dibawa ke Denpom setempat untuk menjalani proses hukum.