Seperti apa ciri-ciri tempat rehabilitasi narkoba yang terstandarisasi dan memiliki izin resmi? Dan kenapa kerangkeng Bupati Langkat tak disanksi meski sudah diketahui oleh BNN sejak 2017?
kumparan mewawancarai Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol BNN , Brigjen Pol Sulistyo Pudjo untuk mencari tahu jawabannya. Simak petikan wawancaranya dengan berlangganan kumparan+.
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
Bebas iklan mengganggu
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
Gratis akses ke event spesial kumparan
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814