BNN Ungkap Strategi Pencegahan Peredaran Narkoba: Bentuk Relawan

18 Maret 2021 11:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose saat gelar rilis kasus narkotika di Kampung Ambon dan gelar pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor BNN, Jakarta, Jumat (8/1). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose saat gelar rilis kasus narkotika di Kampung Ambon dan gelar pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor BNN, Jakarta, Jumat (8/1). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 3 DPR, Kamis (18/3). Dalam rapat tersebut, Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose menjelaskan sejumlah strategi lembaga yang dipimpinnya untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Strategi pertama yang disampaikan adalah dengan membentuk Desa Bersinar yang bersih narkoba.
"Dalam rangka melakukan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dilakukan dengan kegiatan yaitu pembentukan desa bersinar bersinar narkoba dari desa kita bergerak menuju Indonesia Bersinar Bersih Narkoba," ujar Golose.
Strategi berikutnya adalah melakukan kampanye di radio dan media sosial tentang bahaya narkoba.
Petugas kepolisian Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyiapkan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus ganja di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/3). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
"Lalu pembentukan relawan anti narkotika. Ini sangat penting karena melihat jumlah baik personel BNN maupun personel kementerian dan lembaga yang lain yang mengurusi masalah yang sama ini amat sangat terbatas dan dibandingkan dengan tantangan yang dihadapi," jelasnya.
Strategi lain yang dilakukan BNN adalah supply and demand reduction, lalu memberdayakan masyarakat melalui pembentukan Penggiat Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
ADVERTISEMENT
"Ini merupakan upaya deteksi dini penyalahgunaan narkoba dengan tes urine pelatihan life skill dan pemberdayaan alternatif pada wilayah pilot project melalui grand design alternative development," kata Golose.
Tersangka yang dihadirkan saat pemusnahan narkoba di Lapangan Parkir BNN, Cawang, Jakarta Timur. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Sebagai bagian dari upaya hard power untuk memutus peredaran gelap jaringan narkoba, telah dilakukan upaya pemberantasan melalui kegiatan penegakan hukum pelaksanaan interdiksi terpadu yakni airport interdiction ships.
Interdiksi sendiri merupakan operasi memutus jaringan sindikat narkoba nasional maupun internasional dengan cara mengejar atau menghentikan orang, kapal laut, pesawat terbang atau kendaraan yang diduga membawa Narkotika atau Prekursor Narkotika, untuk dilakukan penangkapan terhadap tersangka serta penyitaan barang bukti dan asetnya.
"Pelaksanaan kerja sama rakyat, pemetaan dan pemusnahan ganja serta penanganan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana narkotika dan prekursor lain-lainnya," ucap Golose.
ADVERTISEMENT