BNNP Jateng Tangkap Pelaku Pencucian Uang dari Bandar Narkoba

10 Februari 2020 17:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Beny Gunawan saat konferensi pers penangkapan tersangka TPPU jaringan Sancai. Foto: Afiati Tsalitsati/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Beny Gunawan saat konferensi pers penangkapan tersangka TPPU jaringan Sancai. Foto: Afiati Tsalitsati/Kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menangkap pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkoba jaringan Christian Jaya Kusuma alias Sancai. Sancai merupakan terpidana kasus narkoba yang kini mendekam di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Kepala BNNP Jateng Brigjen Beny Gunawan menyebut, pelaku yang ditangkap bernama Mochamad Iqbal (28). Iqbal ditangkap di perum Enhaka Residence, Kecamatan Karangpawitan, Garut, Jawa Barat, pada Rabu (8/1) .
Beny mengatakan, institusinya butuh waktu cukup lama untuk menangkap Iqbal lantaran modusnya terbilang baru, yakni dengan memalsukan identitas atas nama Juanda Bintaro Sibuea, warga Surabaya.
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Beny Gunawan saat konferensi pers penangkapan tersangka TPPU jaringan Sancai. Foto: Afiati Tsalitsati/Kumparan
"Setelah kita telusuri dari awal TPPU yang melibatkan jaringan Sancai ternyata Juanda ini nama bukan yang sebenarnya. Dia memakai nama orang lain," ujar Benny saat rilis kasus di kantor BNNP Jateng, Senin (10/2).
Beny menjelaskan, pengungkapan kasus TPPU ini berawal dari kecurigaan adanya aliran dana dari rekening Dandy Kosasih ke rekening BCA atas nama Juanda Bintaro Sibuea dan Mochamad Iqbal. Beny tak menjelaskan berapa nominal aliran dana itu.
ADVERTISEMENT
"Kami mencurigai dua nama ini adalah orang yang sama," tutur Beny.
Pihaknya sempat terkendala karena dari pihak BCA yang terlalu lama memberikan informasi terkait data dan informasi transaksi keuangan jaringan narkotika.
Dari hasil penelusuran, pihaknya mendapat kepastian Mochamad Iqbal adalah otak perputaran uang jaringan narkotika Sancai. Tak lama, penggerebekan dilakukan.
Saat penangkapan, kata Beny, pihaknya juga menyita aset berupa sebuah rumah dan sertifikat bernilai Rp 400 juta.
Selain itu, kata Beny, pihaknya juga mengamankan unit mobil Daihatsu Ayla warna putih bernopol D 1609 UY yang diangsur secara auto debet dari rekening penampungan hasil penjualan narkoba.
"Uang yang didapat tersangka ini merupakan upah atas peran sebagai pencuci uang untuk didistribusikan sesuai perintah Sancai," kata Beny. Beny tak menyebut bagaimana Iqbal mencuci uang haram tersebut.
ADVERTISEMENT
Beny mengatakan, total transaksi pencucian uang jaringan bandar sabu Sancai nilainya mencapai Rp 9,7 miliar hingga tahun 2019.
Dari TPPU tersebut, pihaknya juga menyita 1 rumah , 1 bidang tanah, mobil sebanyak 4 unit dan emas seberat 1,4 kg seharga Rp 400 juta.
Beny mengatakan, jaringan ini cukup berbahaya karena terbukti berhasil mengelabui sejumlah bank nasional untuk membuka rekening dengan identitas ganda atau palsu yang digunakan untuk transaksi narkotika dalam jumlah besar.
Hingga kini tersangka Iqbal masih menjalani pemeriksaan di kantor BNNP Jateng untuk pengembangan. Pelaku dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pada April 2019, BNNP Jateng juga mengungkap TPPU yang dilakukan oleh jaringan bandar narkoba jenis sabu-sabu yang juga dipimpin Sancai. Dari hasil kejahatan itu, polisi menyita duit dan aset total senilai Rp 8 miliar.
ADVERTISEMENT
TPPU ini terungkap saat pihaknya menangkap pengedar sabu-sabu bernama Dedi Kania di Kota Semarang pada 8 November 2017. Dedi mengaku mengedarkan narkoba atas perintah Sancai. Iqbal ini merupakan kaki tangan Dedi.