BNPT Ajukan Penambahan Anggaran Rp 155 Milliar di Tahun 2019

7 Juni 2018 15:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BNPT Suhardi Alius (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BNPT Suhardi Alius (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius mengajukan penambahan anggaran di tahun 2019 sebesar Rp 155.283.962.000 dibanding pagu indikatif sebesar Rp 699.598.337.000.
ADVERTISEMENT
"Dari total pengajuan tambahan anggaran sebesar Rp 155 283.962.000, sekitar Rp 108.252.228.000 digunakan untuk mengefektifkan pusat deradikalisasi dan pusat pengendalian krisis," kata Suhardi di ruang Komisi III, Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/6).
Anggaran BNPT di tahun 2018 sendiri mencapai Rp 505 miliar. BNPT merasa jumlah anggaran ini masih kurang untuk mendukung tugas-tugas BNPT. Awalnya, BNPT mengajukan anggaran Rp 836.882.299.000. Namun, pagu indikatif yang disetujui mencapai Rp 699.598.337.000.
Suhardi mengatakan pengajuan dana Rp 155.283.962.000 diperlukan untuk penambahan formasi struktur organisasi hingga efektivitas pelaksanaan pusat deradikalisasi.
Rapat Komisi III bersama BNN, KPK, BNPT dan LPSK (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Komisi III bersama BNN, KPK, BNPT dan LPSK (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
Dia menyebut, anggaran tersebut diperlukan untuk menjalankan program prioritas nasional. Salah satunya, stabilitas keamanan nasional dan kesuksesan pemilu.
"Program stabilitas tersebut digunakan pada proyek prioritas kamtibnas (keamanan dan ketertiban nasional) dan keamanan siber, serta kegiatan prioritas penanggulangan terorisme dan radikalisme," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Ia pun menjamin penambahan anggaran itu akan digunakan secara bertanggungjawab. "Kita tidak usah minta yang besar-besar tapi kita bertanggung jawab setiap sen uang negara kita gunakan untuk mengatasi terorisme," kata Suhardi.
Menurutnya, jumlah tersebut sangat realisitis. Sehingga, tak perlu lagi mengusulkan penambahan anggaran lainnya selain dari yang sudah ditetapkan.
Lebih lanjut, dalam penanganan terorisme , ia kembali menegaskan bahwa hal tersebut merupakan amanat yang ada dan harus dijalankan dalam UU Anti Terorisme yang baru.
"Ini amanat UU loh, bukan perpres lagi. Jadi itu artinya kewajiban dari semua kementerian terkait yang akan kami koordinasikan di bidang penanggulangan terorisme untuk mengambil peran dan mengalokasikan dana-dananya juga," pungkasnya.
Selain itu, Suhardi juga memaparkan 5 rencana kerja pemerintah yang menjadi prioritas nasional, antara lain:
ADVERTISEMENT
1. Pembangunan manusia melalui pengurangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan dasar
2. Pengurangan kesenjangan antarwilayah melaui penguatan konektivitas dan kemaritiman
3. Peningkatan nilai tambah ekonomi dan penciptaan lapangan kerja melalui pertanian, industri, pariwisata dan jasa produktif lainnya
4. Pemantapan ketahanan energi, pangan dan sumber daya air
5. Stabilitas keamanan nasional dan kesuksesan pemilu