Bocah 11 Tahun Dipaksa Jadi PSK, Riza Siapkan Aturan Sanksi untuk Apartemen

8 April 2021 17:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi apartemen. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apartemen. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus prostitusi bocah usia 11 tahun di apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara, menggemparkan publik. Korban awalnya dijanjikan sebuah pekerjaan, tapi malah dipaksa menjadi PSK di sebuah apartemen.
ADVERTISEMENT
Merespons hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan kepada para pengelola apartemen untuk lebih waspada dan tingkatkan pengawasan. Jangan sampai ada praktik prostitusi berkembang di lingkungan apartemen mereka.
“Kami juga mengajak seluruh masyarakat, para pengelola apartemen dalam mengelola [apartemen], untuk tidak sekadar mencari keuntungan dari pengelolaan, sewa, jual beli apartemen. Pastikan lingkungannya, apartemennya, aman dan jauh dari tempat-tempat prostitusi tersebut,” tegas Riza kepada wartawan, Kamis (8/4).
Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menghadiri groundbreaking pembangunan Agro Edukasi dan Wisata (Eduwisata) Halim di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdana Kusuma, pada Sabtu (27/2). Foto: Dok. Pemprov DKI
Ia menekankan, pengelola apartemen juga punya pewajiban menjaga keamanan dan keselamatan anak-anak di lingkungan mereka. Sehingga tak perlu ada kasus pidana di tempat yang mereka kelola.
“Para pengelola, kami juga sudah sampaikan berkali-kali sebelumnya. Kita punya tanggung jawab yang sama untuk menjaga anak-anak kita termasuk di apartemen-apartemen, jangan sampai menjadi korban prostitusi,” ujar dia.
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI juga tengah mempertimbangkan sanksi kepada para pengelola apartemen yang lalai dalam menjalankan tugasnya.
“Saya kira perlu kita pertimbangkan, pengelola yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, saya kira perlu kita pertimbangkan untuk berikan sanksi, nanti kita akan kaji terlebih dahulu,” pungkas Riza.
DF, si muncikari, diketahui memasarkan korban yang masih duduk di bangku SD itu melalui aplikasi MiChat. Akun milik korban dibuat oleh DF. Bahkan, dia juga yang mengoperasikan akun itu.
Pada akun tersebut, tertulis usia korban 16 tahun, padahal kenyataannya korban merupakan anak berusia 11 tahun. Di sana juga tercantum korban melayani jasa esek-esek di wilayah Kelapa Gading.
Kini DF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
ADVERTISEMENT