Bocah 11 Tahun Dipaksa Jadi PSK, Riza Siapkan Aturan Sanksi untuk Apartemen
ADVERTISEMENT
Kasus prostitusi bocah usia 11 tahun di apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara, menggemparkan publik. Korban awalnya dijanjikan sebuah pekerjaan, tapi malah dipaksa menjadi PSK di sebuah apartemen.
ADVERTISEMENT
“Kami juga mengajak seluruh masyarakat, para pengelola apartemen dalam mengelola [apartemen], untuk tidak sekadar mencari keuntungan dari pengelolaan, sewa, jual beli apartemen. Pastikan lingkungannya, apartemennya, aman dan jauh dari tempat-tempat prostitusi tersebut,” tegas Riza kepada wartawan, Kamis (8/4).
Ia menekankan, pengelola apartemen juga punya pewajiban menjaga keamanan dan keselamatan anak-anak di lingkungan mereka. Sehingga tak perlu ada kasus pidana di tempat yang mereka kelola.
“Para pengelola, kami juga sudah sampaikan berkali-kali sebelumnya. Kita punya tanggung jawab yang sama untuk menjaga anak-anak kita termasuk di apartemen-apartemen, jangan sampai menjadi korban prostitusi,” ujar dia.
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI juga tengah mempertimbangkan sanksi kepada para pengelola apartemen yang lalai dalam menjalankan tugasnya.
“Saya kira perlu kita pertimbangkan, pengelola yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, saya kira perlu kita pertimbangkan untuk berikan sanksi, nanti kita akan kaji terlebih dahulu,” pungkas Riza.
DF, si muncikari, diketahui memasarkan korban yang masih duduk di bangku SD itu melalui aplikasi MiChat. Akun milik korban dibuat oleh DF. Bahkan, dia juga yang mengoperasikan akun itu.
Pada akun tersebut, tertulis usia korban 16 tahun, padahal kenyataannya korban merupakan anak berusia 11 tahun. Di sana juga tercantum korban melayani jasa esek-esek di wilayah Kelapa Gading.
Kini DF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
ADVERTISEMENT