Bocah 4 Tahun di Sumut Alami Lebam-lebam karena Dianiaya Paman dan Bibinya

23 Oktober 2020 20:44 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat menginterogasi paman dan bibi yang menganiaya keponakanya di Kabupaten Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat menginterogasi paman dan bibi yang menganiaya keponakanya di Kabupaten Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang bocah laki-laki berinisial KR (4) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), menjadi korban penganiayaan paman berinisial SD dan bibinya JS. Akibat penganiayaan tersebut, tubuh KR banyak ditemukan luka lebam.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, mengatakan KR mengalami tindak penganiayaan di kediaman JS di Kompleks Perumahan Asri Indah, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal. Kasus ini terungkap pada Kamis (22/10) berdasarkan laporan tetangga JS yang melihat KR lebam-lebam.
“Berawal dari laporan masyarakat, di mana di TKP itu melihat kondisi anak ini keluar dari rumah dalam kondisi kehausan, meminta minum kepada tetangganya,” ujar Yasir kepada wartawan, Jumat (23/10).
Warga yang melihat tubuh KR lebam lalu berinisiatif membuat laporan ke polisi. Usai menerima laporan, polisi menuju TKP.
“Kita melihat rumah tersebut dan kondisi anak itu kita lihat ada tanda-tanda kekerasan. Kondisi anak sangat lemah, lalu kita evakuasi ke Puskesmas. Sesampainya di Puskesmas, dirujuk di RS Bhayangkara,” kata Yasir.
Polisi saat mengendong RK bocah 4 tahun yang dianiaya paman dan bibinya di Kabupaten Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara. Foto: Dok. Istimewa
Yasir menyatakan, pada hari yang sama, SD dan JS ditangkap. Berdasarkan pemeriksaan, korban ternyata tinggal bersama paman dan bibinya beberapa bulan belakangan.
ADVERTISEMENT
“(Korban) dititipkan ke tersangka karena orang tua kandung anak itu berada di rumah tahanan karena tersangkut kasus tindak pidana narkotika,” tuturnya.
Saat diinterogasi, kata Yasir, kedua pelaku mengakui penganiayaan. Perbuatan itu sudah dilakukan sejak sebulan belakangan.
Atas perbuatannya, SD dan JS ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan UU Penghapusan KDRT dan UU Perlindungan Anak.
Ilustrasi Penganiayaan Foto: Pixabay
“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” ucap Yasir.
Sementara itu JS mengaku tinggal bersama korban sudah 3 bulan, namun tindakan penganiayaan baru dilakukan sebulan belakangan. JS menganiaya keponakannya lantaran kesal KR sering buang air besar sembarangan.
“Dua bulan kami ajari terus supaya buang air besar di kamar mandi, awalnya dia tahu. Tapi berulang kek gitu saja,” kata JS.
ADVERTISEMENT