Bocoran Jokowi soal Kepala Otorita IKN: Arsitek dan Berpengalaman Kepala Daerah

19 Januari 2022 20:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jokowi dan Iriana nikmati Pemandangan dari Bukit 360 KEK Mandalika. Foto: Dok. Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi dan Iriana nikmati Pemandangan dari Bukit 360 KEK Mandalika. Foto: Dok. Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
UU Ibu Kota Negara (IKN) sudah disetujui DPR. Rencananya, IKN akan dipimpin oleh kepala otorita yang memiliki jabatan setingkat menteri. Lantas siapa calonnya? Presiden Jokowi memberikan sedikit bocoran profil calonnya.
ADVERTISEMENT
“Punya pengalaman arsitek. Kalau punya pengalaman sebagai kepala daerah, itu akan lebih baik,” kata Jokowi saat bertemu para pemimpin redaksi media nasional di Istana Negara, Rabu (19/2).
Jadi apakah calon kepala otorita IKN adalah arsitek dan kepala daerah? “Belum tentu. Harapannya demikian. Tapi kenyataannya bisa berbeda,” kata Jokowi sambil tertawa.
Jokowi belum mengetahui kapan kepala otorita akan ditunjuk. Yang jelas, kata Jokowi, prosesnya masih panjang. “Setelah ini, kan harus ada Peraturan Pemerintah mengenai Otorita. Setelah itu kemudian dibentuk Panitia Seleksi (Pansel),” ujar Jokowi.
Jokowi ungkap desain IKN Kaltim di HUT PSI, Rabu (22/12) di Jakarta. Foto: YouTube PSI
Pada kesempatan itu, Jokowi juga membeberkan tentang rencana pembangunan di IKN. Menurut dia, IKN yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur akan menjadi semacam kota di dalam hutan. “Rimbanusa, kota di dalam hutan. Bukan hutan di dalam kota,” kata dia.
ADVERTISEMENT
IKN akan menjadi kawasan yang zero emisi. “Tidak boleh ada kendaraan yang menggunakan bahan bakar fosil. Di sana, nanti orang berjalan kaki, sepeda atau kalau pakai kendaraan, ya kendaraan listrik,” ujar dia.
Sebelum membangun IKN, hal yang perlu dilakukan pertama kali adalah membangun infrastruktur. “Ini sangat penting. Kalau tidak ada infrastruktur, bagaimana bisa membawa bahan-bahan bangunan ke lokasi,” ujar Jokowi.
Bangunan tahap pertama yang dibangun adalah Istana, gedung 6 kementerian, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Diharapkan awal 2024, sudah jadi dan bisa digunakan,” kata Jokowi.
Soal nama IKN, Jokowi membenarkan bahwa nama ‘Nusantara’ sudah ia putuskan. “Ada banyak usulan masuk. Dan ternyata nama Nusantara memang juga pilihan banyak pihak,” jelas Jokowi.
ADVERTISEMENT

3 Kandidat

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas (kanan) menghadiri Festival Pasar Tradisional di Pasar Wit-witan, Singojuruh, Banyuwangi. Foto: Dok. Humas Pemkab Banyuwangi
Pada 2 Maret 2020, Presiden Jokowi sempat menyebut sejumlah nama yang potensial menjadi kandidat Kepala Otorita IKN yakni Basuki Tjahja Purnama, Bambang Brodjonegoro hingga Azwar Anas.
"Namanya kandidat [Kepala Otorita] memang banyak. Satu Pak Bambang Brodjonegoro, dua Pak Ahok, tiga Pak Tumiono, empat Pak Azwar Anas. Cukup," ungkap Jokowi di Istana Negara, 2 Maret 2020.
Ahok saat ini masih aktif sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Sebelum menjabat sebagai Komisaris, Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI pada 2014-2017. Ahok kemudian digantikan Djarot Saiful Hidayat karena terlibat kasus hukum.
Basuki T Purnama mengunjungi Dockyard PT. Pertamina Trans Kontinental saat melakukan kunjungan kerja ke Sorong, Papua Barat, Senin (25/10/2021). Foto: Instagram/@basukibtp
Sementara Bambang Brodjonegoro pernah menjabat sebagai Menteri Riset dan Teknologi. Setelah melepas jabatan menteri, Bambang saat ini menjabat komisaris di sejumlah perusahaan seperti Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero), Komisaris Independen PT Astra Internasional Tbk (ASII) hingga Komisaris Independen PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF).
ADVERTISEMENT
Sedangkan Azwar Anas latar belakangnya pernah menjadi Bupati Kabupaten Banyuwangi. Saat ini, politikus PDIP itu menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dalam UU IKN Pasal 10 diatur Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat hanya 2 bulan setelah UU IKN diundangkan Menkumham Yasonna Laoly.
Proses pengundangan sebuah UU setelah diteken Jokowi maksimal 30 hari sejak disahkan DPR. Jika tak diteken Jokowi, dengan sendirinya sah.
Infografik Ibu Kota Baru RI Bernama Nusantara. Foto: kumparan