Ilustrasi melapor ke kantor polisi

Bolehkah Korban Tindak Pidana Diwakili Kuasa Hukum untuk Melapor ke Polisi?

16 Februari 2021 19:46 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Setiap korban dari tindak pidana diperbolehkan untuk melaporkan kejahatan yang mereka alami ke polisi atau pihak aparat yang berwenang. Namun bagaimana bila korban menunjuk kuasa hukum untuk melapor. Apakah bisa?
ADVERTISEMENT
Seperti contoh kasus di bawah ini:
Apakah dalam penyampaian laporan polisi oleh korban tindak pidana dapat melalui surat kuasa? Dan bagaimana konsekuensi yuridis jika laporan polisi oleh korban tindak pidana dikuasakan kepada kuasa hukum?
Ilustrasi melapor ke kantor polisi. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Berikut jawaban Rizky Rahmawati Pasaribu, S.H., LL.M., pengacara yang tergabung dalam Justika:
Berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan Undang-Undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Sehingga pada dasarnya, Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau telah menjadi korban dari suatu tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik di Kepolisian. Pengajuan Laporan tersebut dapat dilakukan baik secara lisan maupun secara tertulis, sebagaimana diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
ADVERTISEMENT
Pemberian Kuasa menurut pasal 1792 Kitab Undang-undang Hukum Perdata adalah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.
Sedangkan Kuasa Hukum merupakan seseorang yang menerima Kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus sebagaimana yang di maksud di dalam pasal 1795 Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengenai Surat Kuasa Khusus.
Seorang Advokat dalam menjalani profesinya memberikan suatu Jasa Hukum, bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh Klien kepadanya. Jasa Hukum seorang Advokat menurut Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat meliputi memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Dengan demikian, seseorang atau seorang Advokat yang telah menerima Kuasa Khusus dari Korban suatu tindak pidana, di mana di dalam Surat Kuasa tersebut menyatakan bahwa Pemberi Kuasa memberikan Kuasa Khusus kepada Penerima Kuasa untuk mendampingi, mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa dalam membuat Laporan Polisi tentang terjadinya suatu tindak pidana, maka ia dapat mewakili Korban (Pemberi Kuasa) tersebut untuk membuat Laporan Polisi atas suatu tindak pidana yang dimaksud di dalam Surat Kuasa Khusus tersebut.
ADVERTISEMENT
Artikel ini merupakan kerja sama kumparan dan Justika
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten