Bongkar Peredaran Narkoba, Polda Metro Sita 43,9 Kilogram Ganja dari 5 Tersangka

4 Agustus 2021 18:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ganja yang dilinting Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ganja yang dilinting Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka peredaran ganja di Jakarta, Bekasi dan Tangerang. Sebanyak total 43,9 kilogram ganja disita dari para tersangka.
ADVERTISEMENT
Adapun kelima tersangka itu ialah MY, NS, DR, AS dan SY. Mereka berasal dari tiga kelompok berbeda.
Pengungkapan puluhan kilogram ganja itu merupakan penindakan yang dilakukan sepanjang Juli-Agustus 2021. MY dan NS ditangkap pada 21 Juli, lalu DR ditangkap pada 29 Juli. Sementara AS dan SY ditangkap pada 2 Agustus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan meski mereka berasal dari kelompok berbeda tapi modusnya sama.
"Modusnya membungkus (ganja) dengan lakban coklat ini," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (4/8).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers atas gelar perkara kasus kerumunan acara di Petamburan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12). Foto: Rachman/ANTARA FOTO
MY dan NS diamankan di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Wilayah tersebut merupakan tempatnya biasa mengedarkan ganja. Saat ditangkap polisi mereka sedang membawa 9 kilogram ganja.
"Kita kembangkan lagi, dari kediamannya ada 15 bungkus plastik berisi ganja, jadi total 24 kilogram ganja dari dua tersangka. Ini masih kita kembangkan lagi, karena ganja ini biasanya lintas pulau," kata Yusri.
ADVERTISEMENT
Sementara DR adalah pengedar ganja di sekitar Tugu Tani, Jakarta Pusat. Dia ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari warga. Dari tersangka ini polisi menyita 13,9 kilogram ganja.
"Kita kembangkan dia suruhan seseorang yang sekarang menjadi napi di LP Jabar. Makanya tim kembangkan lagi akan berangkat ke sana untuk memeriksa napi tersebut," kata Yusri.
Kisah yang sama juga didapat polisi saat menangkap AS dan SY. Tersangka yang ditangkap di wilayah Kecamatan Benda, Tangerang, Banten, itu merupakan suruhan seorang napi di Lapas Banceuy.
Dari AS dan SY polisi menyita 6 kilogram ganja.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
"Ancamannya adalah minimal pidana penjara 5 tahun sampai hukuman mati," tutup Yusri.