Bowo Pangarso Akui Terima Rp 1 M dari PT Humpuss Transportasi Kimia

16 September 2019 15:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR Komisi VI nonaktif Bowo Sidik Pangarso mejalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR Komisi VI nonaktif Bowo Sidik Pangarso mejalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi VI DPR nonaktif Bowo Sidik Pangarso mengaku menerima uang Rp 1 miliar dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
ADVERTISEMENT
Hal itu ia sampaikan saat bersaksi untuk Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineers (IAE), Indung Andriani, terdakwa kasus dugaan suap kontrak kerja sama penyewaan kapal dan pengangkutan antara PT HTK dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).
Namun, Bowo yang juga Komisaris Utama PT IAE mengaku tidak pernah meminta fee apapun dari PT HTK. Menurutnya, pemberian tersebut atas inisiatif Manajer Pemasaran PT HTK, Asty Winasti.
"Mengapa ada keterlibatan Inersia di sini? Jadi kemudian dari pihak Humpuss dalam hal ini Bu Asty menyampaikan, 'Pak Bowo, untuk fee untuk Pak Bowo atau bagi hasil Pak Bowo, boleh enggak lewat perusahaan?' Nah, karena saya beranggapan ini bisnis biasa, saya sodorkan perusahaan saya, Pak," kata Bowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/9).
Anggota DPR Komisi VI nonaktif Bowo Sidik Pangarso mejalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Bowo lalu mengutus Indung selaku Direktur Keuangan PT IAE untuk membahas hal tersebut. Politikus partai Golkar ini mengaku tidak mematok besaran fee yang diberikan oleh Asty.
ADVERTISEMENT
"Kami tidak sedikitpun ikut mendiskusikan atau merapatkan, semuanya kami given, terima dari PT Humpuss, Pak. Di situlah Bu Indung datang dikarenakan ada permintaan perusahaan dan saya ajak Bu Indung datang mewakili perusahaan Inersia," katanya.
Bowo mengakui bahwa uang yang diterimanya adalah sekitar Rp 1 miliar. Uang tersebut, kata Bowo, diberikan sebanyak tiga kali. Satu kali diberikan langsung ke Bowo, dan dua kali kepada Indung.
"Kalau tidak salah, saya tidak menghitung pasti, tapi kalau dirupiahkan kurang lebih Rp 1 miliar," tutur Bowo.
Menurutnya, uang tersebut digunakan untuk bantuan ke daerah pemilihan (dapil) Bowo pada Pileg 2019 lalu. "Yang Rp 1 miliar memang niat saya untuk bantuan dapil. Jadi memang kami gunakan untuk kepentingan dapil," ucap Bowo.
ADVERTISEMENT
"Bu Indung tidak pernah menyimpan. Setelah menerima uang, Bu Indung selalu menyerahkan pada saya," sambungnya.
Dalam kasus ini, Bowo didakwa menerima suap sebesar Rp 311 juta dan USD 163.733. Suap berasal dari Taufik Agustono dan Asty Winasti.
Suap diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pilog.
Sementara Indung didakwa menjadi perantara suap untuk Bowo. Indung diduga membantu Bowo menerima uang dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).