Bowo Pangarso Minta Mendag Enggar Dihadirkan di Pengadilan

2 Oktober 2019 16:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita. Foto: Dok. Kemendag
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita. Foto: Dok. Kemendag
ADVERTISEMENT
Mantan anggota Komisi VI DPR dari fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso meminta jaksa penuntut umum KPK menghadirkan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukito sebagai saksi dalam persidangannya. Hal itu disampaikan Bowo kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Yang Mulia, saya minta dalam forum persidangan ini untuk bisa menghadirkan saudara Enggar karena di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya, saya sebutkan Enggar dan juga Jessica, Pak. Supaya saya bisa membuktikan kebenaran apa yang ada di BAP saya," kata Bowo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dilansir Antara, Rabu (2/10).
Anggota DPR Komisi VI nonaktif Bowo Sidik Pangarso mejalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Bowo ialah terdakwa suap sebesar Rp 311 juta dan USD 163.733. Suap berasal dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia, Taufik Agustono dan Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.
Suap diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pilog.
Bowo juga turut didakwa menerima gratifikasi senilai SGD 700 ribu atau senilai Rp 7.193.550.000 (kurs Rp 10.276) dan Rp 600 juta. Bowo menerima gratifikasi itu terkait kewenangannya sebagai anggota Komisi VI dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.
ADVERTISEMENT
"Jadi ada permintaan dari terdakwa menggali kebenaran materiil agar menghadirkan Enggar dan Jesica. Enggar siapa?" tanya ketua majelis hakim Yanto.
"Enggartiasto, Menteri Perdagangan, Pak," jawab Bowo.
"Ooh Menteri Perdagangan. Jadi sambil jalan saksi meringankan, ada permintaan dari terdakwa untuk menghadirkan dua saksi ini. Jessica ini di-BAP?" tanya hakim Yanto kepada jaksa.
Jaksa mengatakan bahwa pihaknya sudah cukup menghadirkan saksi untuk membuktikan dakwaan. Menurut jaksa, persidangan selanjutnya menjadi giliran pihak penasihat hukum yang menghadirkan saksi meringankan untuk Bowo.
"Yang Mulia, terhadap permintaan terdakwa untuk hadirkan dua orang saksi. Kami memberikan info lebih dahulu, dua orang ini tidak menjadi saksi di tahap penyidikan. Yang satu, penyidik sudah memanggil 3 kali, tapi karena ada tugas keluar negeri dan ada keterangannya jadi tidak bisa memenuhi panggilan. Sedangkan Jessica alias Jessica Jora kami sudah panggil tapi tidak bisa kami ketahui keberadaannya," kata jaksa Ikhsan Fernandi.
ADVERTISEMENT
"Jessica sampai sekarang tidak tahu di mana. Kalau Enggar ke mana?" tanya hakim Yanto.
"Enggar saat itu tak bisa hadir. Kalau memang ada permintaan dari terdakwa melalui majelis hakim, kami siap. Kalau ada penetapan majelis hakim, kami siap hadirkan, Yang Mulia," kata jaksa Ikhsan.
"Ini kan terdakwa minta dihadirkan begitu, jadi intinya, menurut Saudara karena yang memberikan uang kepada terdakwa adalah yang disebutkan tadi jadi minta dihadirkan ya?" tanya hakim Yanto.
"Iya," jawab Bowo.
"Kalau Jessica siapa?" tanya hakim Yanto.
"Jessica ini masih ada hubungan saudara dengan M Nasir yang kami panggil tapi belum hadir juga. Jadi dia kerabat M Nasir yang kami panggil hari ini, tapi tidak bisa hadir karena sakit," ungkap jaksa Ikhsan.
ADVERTISEMENT
"Permintaan Saudara, saya sudah sampaikan ke penuntut umum cuma agar perkara lancar. Rabu depan tetap saksi-saksi dari Saudara sambil menunggu dari penuntut umum," kata hakim Yanto kepada Bowo.
"Terima kasih, karena ini berkaitan dengan BAP saya," jawab Bowo.
"Makanya, permintan Saudara, langsung saya sampaikan ke penuntut umum, biar penuntut umum yang menindaklanjuti," kata hakim Yanto.
Ketika kasus ini masih dalam tahap penyidikan, mantan pengacara Bowo, Saut Edward Rajagukguk, mengaku bahwa kliennya pernah mendapat gratifikasi dari sosok "menteri" dan "direktur pada BUMN". Belakangan diketahui bila menteri itu diduga Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.
KPK pun sudah menggeledah ruang kerja dan kediaman Enggartiasto namun Enggar selalu tidak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK.
ADVERTISEMENT
Bowo pun tiba-tiba mencabut kuasanya pada Saut Edward sebagai pengacara dan menggantinya dengan pengacara lain.
Palam sidang pada Rabu (25/9), mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR dari fraksi Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir menyebut ada pertemuan antara para pimpinan Komisi VI DPR yaitu Mohamad Hekal dari fraksi partai Gerindra dan Teguh Juwarno dari fraksi PAN dengan Bowo dan Enggartiasto di salah satu hotel.
Sementara Sofyan Basir, ia sudah dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Jaksa sempat mengkonfirmasi soal pemberian uang SGD 200 ribu atau sekitar Rp 2 miliar dari Sofyan kepada Bowo.
Sofyan membantah soal uang itu. Namun Bowo mengakuinya.