news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

BPJPH Sudah Siap Tangani Penerbitan Sertifikat Halal

16 Oktober 2019 16:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BPJPH Sukoso di Halal Value Chain Forum 2019 di Hotel Manhattan, Jakarta, Selasa (18/12). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BPJPH Sukoso di Halal Value Chain Forum 2019 di Hotel Manhattan, Jakarta, Selasa (18/12). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
ADVERTISEMENT
Mulai Kamis 17 Oktober, penerbitan sertifikat halal menjadi kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Hal itu sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
ADVERTISEMENT
Amanat tersebut membuat BPJPH yang merupakan unit eselon I di Kementerian Agama, akan mengambil alih tugas Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI (LPPOM-MUI), yang selama ini berwenang menerbitkan sertifikat halal.
Kepala BPJPH Kemenag, Sukoso, mengatakan pihaknya siap menangani tugas yang selama ini menjadi milik LPPOM-MUI tersebut. Termasuk, melakukan sertifikasi terhadap 1,1 juta produk makanan dan minuman sebagaimana data LPPOM-MUI.
"Kesiapan itu jangan dilihat pada satu sisi BPJPH saja, (tapi) bagaimana BPJPH bekerja bersama kementerian dan lembaga lainnya," ujar Sukoso saat dihubungi, Rabu (16/10). Sukaso merujuk kerja sama yang dilakukan Kemenag dengan 10 lembaga lain termasuk MUI dan BPOM. .
Untuk menangani sertifikasi jutaan produk tersebut, kata Sukoso, BPJPH sudah menyiapkan 240 orang auditor halal. Nantinya 240 calon auditor halal akan ditempatkan di masing-masing Lembaga Pemeriksa Halal (LHP) yang akan didirikan.
ADVERTISEMENT
"Kita calon auditor halal sudah ada 240 orang. Dan mendirikan LPH itu minimal 3 auditor. Artinya sudah ada potensi 70 LPH di seluruh Indonesia," ucapnya.
Seorang pegawai berjalan melewati meja resepsionis kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Sembari menunggu LPH berdiri dan memenuhi syarat sesuai Pasal 13 UU JPH, kata Sukoso, BPJPH akan memanfaatkan keberadaan kantor LPPOM-MUI yang tersebar di 33 provinsi. Kantor LPPOM-MUI itu difungsikan sebagai kantor LPH sementara.
"Iya (sembari menunggu LPH akan menggunakan kantor LPPOM-MUI). Tapi on behalf atau atas nama BPJPH, karena itu pesan UU," ucapnya.
Adapun untuk laboratorium sebagai tempat untuk menguji kehalalan produk, BPJPH akan memanfaatkan lab milik BPOM, Kementerian Perindustrian, hingga Perguruan Tinggi Negeri. Saat ini tercatat BPOM telah memiliki 26 laboratorium yang tersebar di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, lanjut Sukoso, bukan berarti BPJPH tidak akan membangun lab.
"Kita itu bukan bangun lab sendiri untuk tujuan yang sama, tetapi (lab) kita hanya second opinion kalau ada masalah, ya. Kita harus menjadi wasit yang baik," ucapnya.
"Sekarang (pembangunan lab) masih direncanakan di Jakarta, nanti di tiap provinsi ada sambil memanfaatkan lab yang sudah ada dari BPOM," tutupnya.
Ilustrasi produk halal. Foto: Munady
Diketahui kewajiban sertifikasi halal itu mencakup industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), Rumah Potong Hewan (RPH), hingga restoran/katering/dapur. Namun penerapan sertifikasi halal itu dilakukan bertahap hingga Oktober 2024 sesuai PP 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU JPH.
Pada tahap awal sesuai Pasal 72 ayat (3) huruf a PP 31/2019, penerapan sertifikat halal hanya untuk produk makanan dan minuman. Selanjutnya baru bagi produk-produk selain makanan dan minuman.
ADVERTISEMENT