BPK Serahkan LHP Kasus Dugaan Korupsi KONI dan LPEI ke Kejagung

7 Februari 2024 10:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BPK serahkan LHP ke Kejagung. Foto: Dok. BPK
zoom-in-whitePerbesar
BPK serahkan LHP ke Kejagung. Foto: Dok. BPK
ADVERTISEMENT
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Penghitungan Kerugian Negara (PKN) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyerahan disampaikan oleh Wakil Ketua BPK Hendra Susanto, kepada Jaksa Agung ST. Burhanuddin beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Dua LHP tersebut yakni:
Hendra Susanto menjelaskan, berdasarkan dua hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang mengakibatkan kerugian negara.
"Besar harapan kami dua LHP PKN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus," kata Hendra, dikutip dari situs BPK, Rabu (7/2).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Foto: Kejagung
Terpisah, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana membenarkan soal penerimaan LHP tersebut.
"Itu memang penyelidikan lama, saat ini kita memang masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang kita minta ke BPK. Setelah BPK menyelesaikan tugasnya, kami tentu akan mengevaluasi lagi untuk menyelesaikan pemberkasan dan penyidikannya, ditunggu saja," kata Sumedana di kantornya, Selasa (6/2).
ADVERTISEMENT
Belum ada keterangan dari pihak LPEI dan KONI mengenai adanya laporan dari BPK ini.