BPK soal Pasal Kebal Hukum UU Corona: Tak Halangi Kami Audit Kerugian Negara

20 Mei 2020 16:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna, saat konferensi pers terkait koordinasi BPK RI dengan kejaksaan agung perihal pemeriksaan asuransi Jiwasraya, Rabu (8/1). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna, saat konferensi pers terkait koordinasi BPK RI dengan kejaksaan agung perihal pemeriksaan asuransi Jiwasraya, Rabu (8/1). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
DPR telah mengesahkan Perppu Corona menjadi UU dalam sidang paripurna pada 12 Mei. Setelah disahkan DPR, UU Corona ditetapkan pemerintah sebagai UU Nomor 2 tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Meski sudah ditetapkan, polemik mengenai UU Corona tak surut. Polemik mengenai UU Corona terjadi karena adanya pasal kebal hukum bagi pejabat yang mengeluarkan anggaran penanganan corona. Terlebih biaya penanganan corona yang dikeluarkan dianggap bukan kerugian negara sesuai Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi:
(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
Adanya pasal tersebut menimbulkan pertanyaan. Apakah biaya penanganan corona yang dikeluarkan tak bisa diaudit karena dianggap bukan sebagai kerugian negara?
ADVERTISEMENT
Menjawab pertanyaan itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan pihaknya dalam mengaudit kerugian negara, khususnya terhadap dana penanganan corona, tidak terhalang pasal tersebut.
"Dari kalimat yang ada di bagian pertama (Pasal 27 ayat (1) -red) tidak menghalangi kami untuk melakukan audit," ujar Ketua BPK, Agung Firman Saputra, dalam akun YouTube Refly Harun yang diunggah Rabu (20/5) ini. Refly Harun mengizinkan kumparan mengutipnya.
Gedung BPK RI Foto: Ela Nuralaela/kumparan
Firman pun membeberkan alasan BPK tak terhalang pasal tersebut. Pertama, BPK dalam melaksanakan tugas berdasarkan UUD 1945, bukan UU.
"Sehingga tidak ada satu pun UU yang apapun bentuk pengaturannya bisa mengubah itu," kata Firman.
Selanjutnya, kata Firman, isi Pasal 27 ayat (1) hanya mengatur persoalan biaya. Namun jika dalam pengeluaran biaya tersebut ada indikasi korupsi, tetap bisa diaudit.
ADVERTISEMENT
"Walau sudah diatur seperti ini ketika kita periksa terjadi rekayasa pelelangan dalam pengadaan barang dan jasa, terjadi kecurangan, pemahalan harga, pembelanjaan yang fiktif itu adalah kerugian negara," ucapnya.
Firman tak menampik apabila pasal tersebut bisa menjadi tameng bagi oknum tertentu untuk berlindung dari jeratan hukum, sehingga laporan BPK nantinya hanya diendapkan.
Namun Firman mengingatkan, apabila dalam pemeriksaan nantinya BPK menemukan adanya indikasi kerugian negara, laporan BPK bisa dijadikan dasar penegak hukum untuk mengusut adanya tindak pidana.
"Harus dipahami rezim berganti sedangkan pemeriksaan BPK stay. Yang jadi masalah pemeriksaan ada nanti tahun depan tahun depannnya lagi. Saya banyak menemui kasus seorang pejabat daerah dituntut bukan pada saat memimpin, tapi (laporan BPK) digunakan 5-6 tahun setelah itu, setelah tidak jadi gubernur dan yang digunakan hasil pemeriksaan kami," ucapnya.
Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna, saat konferensi pers terkait koordinasi BPK RI dengan kejaksaan agung perihal pemeriksaan asuransi Jiwasraya, Rabu (8/1). Foto: Helmi Afandi/kumparan
"Itu bagian yang menurut saya kami tidak khawatir. Tapi kami ingatkan tidak berguna gunakan hal-hal seperti ini untuk dijadikan tameng," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Firman menyatakan BPK akan memulai audit mengenai dana penanganan corona tak lama setelah digunakan. Ia menyebut laporan hasil pemeriksaan mengenai dana penaganan corona bisa diketahui 2021 atau akhir 2020.
"Setelah ini dilaksanakan kami akan lakukan pemeriksaan khusus. Entah itu pemeriksaan kinerja atau tujuan tertentu. Dan identifikasi risiko sudah kami rampungkan. Sehingga hasil pemeriksaan diumumkan tahun 2021 atau akhir 2020 kita sudah punya laporan hasil pemeriksaan," tutupnya.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.