BPN: Ada 3 Laporan Lagi di Bawaslu dengan Tuntutan 01 Didiskualifikasi

16 Mei 2019 13:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Politisi Gerindra, Sufmi Dasco. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Politisi Gerindra, Sufmi Dasco. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi memenangkan gugatan di Bawaslu terkait salah input C1 di Situng dan quick count. Bawaslu menyatakan KPU melanggar prosedur dalam dua laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
Direktur Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan masih ada tiga laporan lain dari BPN di Bawaslu, dengan tuntutan agar Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi.
"Masih ada tiga laporan kami lagi dengan tuntutan Bawaslu mendiskualifikasi 01, (laporan) yang lain-lain akan kami rapatkan di badan hukum BPN," ucap Dasco usai sidang di Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5).
Dasco tak merinci 3 laporan tersebut, namun catatan kumparan 2 laporan yang terakhir masuk ke Bawaslu adalah laporan yang disebut kecurangan Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) oleh Djoko Santoso, dan laporan kecurangan yang disampaikan Mustofa Nahrawardaya.
Soal putusan Situng KPU dinyatakan melanggar tapi Situng tak disetop, menurutnya yang penting KPU harus memperbaiki kesalahan input dan memastikan proses selanjutnya tidak ada kesalahan lagi.
ADVERTISEMENT
Sementara soal quick count yang juga KPU dinyatakan melanggar prosedur, bagi BPN putusan itu jadi pelajaran soal kelalaian KPU dalam menangani lembaga survei.
"Bahwa sedemikian lalainya, pendaftaran enggak diumumkan, asas keterbukaan enggak ada. Kemudian yang paling penting sistem metodologi, pendanaan, dibiarkan enggak transparan. Gimana kita percaya lembaga yanng dikelola enggak transparan," tutur Wakil Ketua Umum Gerindra itu.
Disinggung soal gugatan ke MK, Dasco menegaskan BPN tak akan menggugat hasil Pilpres ke MK karena menolak hasil Pemilu. Namun, hasil Pileg akan digugat ke MK sesuai lokasi kejadiannya.
"Jadi kami kemarin sudah menolak perolehan suara di KPU mencakup pilpres dan pileg. Nah, dalam hal pileg ini terjadi dugaan TSM di beberapa daerah. Misalnya di DKI III, NTT, dan ada beberapa daerah lain. Sehingga untuk pileg itu kami akan selesaikan di MK," pungkasnya.
ADVERTISEMENT