BPN Setuju PT 20% Dikaji Ulang: Lebih Baik Tak Ada PT

25 April 2019 15:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso usai menganalisis debat ketiga Pilpres 2019 di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, Senin (18/3). Foto: Ajo Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso usai menganalisis debat ketiga Pilpres 2019 di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, Senin (18/3). Foto: Ajo Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menanggapi usulan mantan Ketua MK Mahfud MD soal pengkajian ulang syarat ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden (Presidential Threshold/PT) sebesar 20 persen kursi DPR. Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso melihat aturan itu membuat situasi politik di parlemen terpecah menjadi dua kubu.
ADVERTISEMENT
"Ya, saya kira soal threshold juga. Kita ini semua saya kira terkejut semua gara-gara kemarin terjadi kolaborasi dari partai besar di parlemen yang disetujui oleh Istana, akhirnya terjadi besar, yang terjadi apa? terjadi dua kubu," kata Priyo di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/4).
Priyo juga mempertanyakan PT 20 persen diterapkan sebagai salah satu syarat untuk mengusung capres-cawapres. Menurutnya, PT 20 persen memicu sarat konflik di berbagai sektor.
"Dengan risiko-risiko yang besar, risiko sosial yang besar karena gesekan. Dan tidak mudah untuk ini, harus segera diselesaikan masalah ini. Ini adalah PR, apakah masih sahih? Implikasi sosialnya sebesar ini," ucap Priyo.
Priyo lantas mengusulkan sebaiknya PT 20 persen dihapus sebagaimana putusan MK. Dengan begitu, seluruh partai politik dapat mengusung capres-cawapres.
Mantan Ketua MK, Mahfud MD. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
"Saya usulkan harus jadi 0 saja. Biarlah capres-capres baru bermunculan di tahun 2024 darimanapun dia, kita beri kesempatan, toh. akhirnya suara rakyat dan sekarang hanya dua calon saja," tutur Priyo.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, peraturan pemilu mengenai PT 20% sebagai syarat parpol bisa mengusung capres-cawapres menjadi sorotan Mahfud MD. Mahfud menilai syarat 20 persen perlu dikaji ulang.
Mahfud mengaku setuju dengan adanya PT sebagai syarat parpol. Hanya saja, kata Mahfud, PT 20% dianggap terlalu tinggi dan berpotensi menimbulkan konflik politik.
"Perlu dipikirkan UU pemilihan berikutnya tentang presidential threshold. Saya setuju threshold harus ada tapi apa harus 20 persen? Nah, itu perlu ditinjau melihat pengalaman sekarang, polarisasinya begitu tajam dan panas," kata Mahfud di Kantor KPU Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).
Di Pilpres 2019 ini, dengan PT 20 persen menghasilkan dua capres-cawapres yang diusung beragam partai politik.
Perdebatan soal presidential threshold sudah lama dibahas dalam perdebatan UU Pemilu di DPR. Parpol pemerintah ingin 20 persen, namun oposisi ingin 0 persen sesuai putusan MK. Tapi voting membuat PT tetap 20 persen.
ADVERTISEMENT