BPN soal Gugatan Pilpres: MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator

23 Mei 2019 17:11 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak di Hotel Shangri-la. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak di Hotel Shangri-la. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tengah menyusun materi-materi dugaan kejanggalan proses Pilpres 2019 sebelum mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5). Salah satunya adalah argumentasi terkait selisih suara Jokowi dan Prabowo sebesar 16,9 juta suara.
ADVERTISEMENT
Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak berharap keputusan MK tak hanya mempertimbangkan selisih suara kedua paslon yang cukup jauh ini. Tetapi ia ingin agar MK dapat melihat faktor-faktor lainnya, sehingga tercipta kualitas demokrasi yang sesungguhnya.
"Perspektifnya argumennya tentu kita berharap bahwasanya MK tak jadi mahkamah kalkulator, mahkamah akuntansi. MK harus jadi mahkamah meninggikan kualitas demokrasi," kata Dahnil di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (23/5).
Dalam persidangan nanti, pihaknya akan mendorong fakta-fakta terkait dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang banyak ditemukan selama pemilu.
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno memberikan keterangan pers di kediaman Prabowo, Kertanegara. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
"Artinya, MK harus melihat sisi kualitatif demokrasi kita. Jadi tidak melihat demokrasi kita digeser pada ruang demokrasi matematika atau demokrasi kalkulator. Tapi demokrasi kita harus diangkat jadi demokrasi yang kualitasnya tinggi. Jadi makanya tentu kita akan mendorong ada fakta TSMB," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Dahnil mengatakan, BPN akan terus mengumpulkan materi-materi dugaan pelanggaran sekecil apapun, yang dapat mengganggu kualitas demokrasi. Tim hukum bentukan BPN juga akan menjabarkan argumentasi terkait pelanggaran kecurangan pemilu, yang disiapkan untuk hadapi persidangan di MK nanti.
"Sudah (disusun). Tim secara kita BPN back up data tentu tim hukum yang meramu argumentasi hukumnya. Kualitatif, kuantitatif tentu juga, kan misalnya DPT dan sebagainya," tutup Dahnil.
Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2019. Foto: Basith Subastian/kumparan
Cawapres Sandiaga Uno mengungkapkan pihaknya akan mengurus gugatan ke MK pada Jumat sekitar pukul 14.00 WIB. Tim hukum nanti akan dipimpin oleh Direktur Tim Media dan Komunikasi Hashim Djojohadikusumo.
Sementara itu, tim hukum BPN berisikan dua anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yakni Bambang Widjojanto dan Rikrik Rizkiana. Bambang adalah anggota TGUPP Bidang Pencegahan Korupsi, dan Rikrik adalah anggota TGUPP Bidang Harmonisasi Regulasi. Selain itu ada pakar hukum Denny Indrayana dan Irman Putra Sidik.
ADVERTISEMENT