BPN soal Lieus Diborgol karena Sangkaan Makar: Ada Ketidakadilan Hukum
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Andre Rosiade menyayangkan tindakan polisi yang menetapkan aktivis Lieus Sungkharisma sebagai tersangka dugaan kasus makar. Terlebih, saat digiring ke Polda Metro Jaya, Lieus dikawal ketat dengan tangan diborgol kabel ties/pengait plastik.
ADVERTISEMENT
Andre menyadari hal itu menjadi bagian dari profesionalitas Polri. Namun, keputusan untuk memborgol Lieus dianggap Andre berlebihan.
“Ya, kami sangat prihatin dan menyayangkan, ya. Saya kira tidak harus diikat atau diborgol seperti itu tanganya,” kata Andre kepada wartawan, Senin (20/5).
Andre meyakini kubu Prabowo-Sandi sedang mengalami ketidakadilan hukum. Hal itu, kata Andre, terbukti dari beberapa kasus yang dilaporkan kubu 02 namun tidak diproses dan jalan di tempat.
“Tapi berbeda dengan kasus-kasus yang laporannya dibuat oleh pendukung 01, itu langsung diproses cepat. Jadi kami merasakan ada indikasi ketidakadilan hukum di negeri ini,” tutur Andre.
Lieus ditangkap pada Senin (20/5) pukul 06.40 WIB di sebuah apartemen di wilayah Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Lieus lalu dibawa ke rumahnya di Jalan Keadilan, Taman Sari, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Setelah proses penggeledahan selesai, juru bicara BPN itu digiring ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan tangan diborgol. Kepada wartawan, Lieus sempat berkomentar terkait penangkapannya dan menganggap ini semua bagian dari perjuangan.
“Dugaannya makar. Diborgol lagi, nih. Enggak apa-apa, sih, buat saya ini namanya perjuangan. Enggak akan bikin takut rakyat. Rakyat akan terus berjuang bukan karena dipanggil terus ditangkap,” kata Lieus yang pada Pilpres 2014 mendukung Jokowi-JK ini.
Kasus yang menimpa Lieus merupakan pelimpahan dari Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut sama dengan yang menjerat Kivlan Zein. Keduanya dilaporkan pada 7 Mei 2019 oleh seorang warga bernama Jalaludin terkait dugaan makar.