news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

BPN soal Putusan Bawaslu Tolak Laporan Kecurangan TSM: Enggak Fair

20 Mei 2019 11:39 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dian islami Fatwa, Sekjen Relawan IT BPN Prabowo-Sandi. Foto: Efira Tamara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dian islami Fatwa, Sekjen Relawan IT BPN Prabowo-Sandi. Foto: Efira Tamara/kumparan
ADVERTISEMENT
Dua laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) ditolak oleh Bawaslu. Laporan tersebut dianggap tak memiliki bukti cukup kuat untuk diteruskan ke persidangan selanjutnya.
ADVERTISEMENT
Ada dua laporan, salah satunya dibuat Sekjen Relawan IT BPN Prabowo-Sandi sekaligus pelapor, Dian Islami Fatwa. Dian menilai putusan Bawaslu yang menolak laporan karena bukti hanya link berita tidak adil.
"Karena kan kami ada saksi-saksi, saksinya itu belum sempat ditanyakan sehingga ini yang membuat bagi saya ini enggak fair," ujar Dian usai mendengar putusan pendahuluan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/5).
Dian menyayangkan keputusan Bawaslu yang dianggap terlalu terburu-buru tanpa mempertimbangkan bukti lain yaitu keterangan saksi.
"Pertama, saya menyayangkan bahwa keputusan tersebut tidak merekomendasikan laporan kami diteruskan karena saksi-saksi ini belum sempat ditanyakan. Kan mestinya ada saksi, kami sudah menyiapkan sejumlah saksi dan belum diperiksa. Dan bagi saya ini enggak fair dan juga ada beberapa dokumen yang sebelumnya sudah kita siapkan," ungkapnya.
Bawaslu gelar sidang dugaan pelanggaran administrasi TSM. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Dian mengakui minimnya barang bukti yang dilampirkan karena pihaknya hanya memiliki waktu yang sedikit.
ADVERTISEMENT
"Karena antara jangka waktu saya menemukan dan harus melaporkan ini jangka waktunya sangat mepet sekali. Jadi yang terpikir oleh saya adalah melaporkan dulu karena terbatas tujuh hari," jelas Dian.
Sebelumnya, Bawaslu menyatakan tak dapat menerima laporan BPN terkait dugaan kecurangan pemilu yang TSM. Majelis menjelaskan, barang bukti dinilai kurang karena tak ada bukti pendukung lainnya seperti surat atau video.
"Pelapor memasukan bukti berupa link berita. Sebelumnya, telah diurai di atas bahwa bukti link berita tidak bisa berdiri sendiri, melainkan harus didukung oleh alat bukti lain baik berupa dokumen, surat, maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan masif yang dilakukan terlapor yang terjadi paling sedikit di 50 persen dari jumlah provinsi di Indonesia," ujar Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam persidangan di kantor Bawaslu, Senin (20/5).
ADVERTISEMENT
"Dengan hanya memasukkan bukti link berita dalam laporan pelanggaran administratif pemilu, yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Maka nilai kualitas bukti belum memenuhi syarat dalam ketentuan perundang-undangan," lanjutnya.