BPN Tarik Beberapa Alat Bukti yang Belum Diregistrasi MK

19 Juni 2019 16:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim kuasa hukum BPN Bambang Widjojayanto pada sidang Sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tim kuasa hukum BPN Bambang Widjojayanto pada sidang Sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim hukum Prabowo-Sandi memutuskan menarik beberapa alat bukti berupa dokumen C1 dari Mahkamah Konstitusi (MK). Penarikan alat bukti itu lantaran belum sempat diregistrasi oleh MK.
ADVERTISEMENT
"Barang ini, C1 dan kami akan cabut saja kami ambil. Kami tarik semua kalau tidak bisa diajukan," kata ketua tim hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto (BW) di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Selain berisikan dokumen C1, alat bukti yang ditarik oleh BPN ini terdiri dari beberapa dokumen mulai dari data NIK bermasalah hingga data ganda pemilih. Alat bukti itu berasal dari beberapa provinsi di Indonesia.
Hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang pemeriksaan saksi Sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Meski ada beberapa boks alat yang ditarik, BW memastikan tidak akan mempengaruhi persidangan di MK. BW mengatakan sejauh ini jumlah alat bukti yang telah diserahkan ke MK sudah mencukupi.
"Kita mulai dari yang segini banyak (alat bukti). Sejauh ini so far so good, belum ada penambahan," ucap BW.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, majelis hakim MK sudah menentukan batas waktu penyerahan alat bukti tambahan bagai pihak pemohon. MK memberikan batas waktu hingga pagi ini bagi pemohon untuk menyerahkan alat bukti.
"Penyerahan alat bukti tambahan (pemohon) sekiranya disampaikan pagi sebelum sidang," kata Ketua MK Anwar Usman.