BPOM Cabut Izin Obat Penenang seperti yang Dipakai Lucinta Luna Sejak 2016

21 Februari 2020 13:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menunjukkan barang bukti obat penenang ilegal saat konferensi pers di Polres Jakarta Utara. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menunjukkan barang bukti obat penenang ilegal saat konferensi pers di Polres Jakarta Utara. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi terus mengembangkan kasusu peredaran obat penenang berangkat dari penangkapan selebgram Lucinta Luna. Kali ini, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara mengungkap peredaran obat penenang dengan kandungan Hexymer 2 dan Trihexyphenidyl. Obat-obat itu dibungkus dalam kemasan botol dan strip.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Penyidikan Napza BPOM, Bhakti Eri, mengatakan obat dengan kandungan Hexymer 2 dan Trihexyphenidyl yang dijual tersangka ZK sudah lama ditarik dari pasaran. Kedua bahan itu sejenis dengan Tramadol dan Riklona, obat penenang yang dikonsumsi Selebgram Lucinta Lina.
"Kita dari BPOM bisa memastikan bahwa ini sudah seharusnya tidak beredar sejak 2016. Sejak kita cabut izin edarnya dan perusahaan resminya tidak memproduksi lagi," kata Bhakti saat konferensi pers di Polres Jakarta Utara, Jumat (21/2).
Polisi menunjukkan barang bukti obat penenang ilegal saat konferensi pers di Polres Jakarta Utara. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Meski begitu, ia tidak dapat memastikan apakah obat tersebut dikeluarkan oleh perusahaan farmasi resmi atau obat palsu. Terkait hal itu BPOM dan penyidik kepolisian akan melakikan uji laboratorium terhadap barang bukti yang disita.
"Kami juga diminta untuk uji laboratorium untum menguji obat-obatan ini apakah memang memenuhi standar keamanan atau mutunya itu nanti bisa terdeteksi," kata Bhakti.
Tersangka penyalahgunaan narkoba Lucinta Luna (tengah) dihadirkan dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta (19/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ZK ditangkap pada 18 Februari 2020 di kediamannya di Koja, Jakarta Utara. Sebanyak 2,016 juta butir hexymer 2 dan 37,5 ribu butir trihexyphenidyl disita oleh Satresnarkoba Polres Jakarta Utara dalam penggerebekan tersebut.
ADVERTISEMENT
Kepada polisi ia mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang dan dijual ke beberapa toko obat. Pria 55 tahun itu telah menjual dua jenis obat penenang tersebut selama hampir 3 tahun.
Polisi masih mengembangkan kasus ini dan mencari distributor yang memberikan obat kepada ZK.
ZK disangkakan Pasal 197 jo Pasal 196 UU Kesehatan. Pria asal Aceh itu terancam 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.