BPOM Semarang Musnahkan 2.657 Dus Jamu Ilegal Senilai Rp 230 Juta

22 Juni 2022 22:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti produk kosmetik dan jamu ilegal senilai Rp 3,1 M yang disita BPOM. Foto: Phaksy Sukowati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti produk kosmetik dan jamu ilegal senilai Rp 3,1 M yang disita BPOM. Foto: Phaksy Sukowati/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang memusnahkan 2.657 dus, 5.850 sachet jamu dan obat tradisional ilegal hasil penindakan sejak Januari hingga Mei. Pemusnahan dilakukan pada Rabu (22/6).
ADVERTISEMENT
Kepala BPOM Semarang, Sandra M.P Linthin, mengatakan barang bukti jamu dan obat tradisional itu telah dicampurkan bahan kimia oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga amat berbahaya.
"Oleh oknum-oknum ini menambahkan bahan kimia obat ke dalam Jamu ini supaya efeknya menjadi cespleng. Bahkan melebihi dari obat yang diberikan dari dokter. Dosisnya bisa tiga sampai empat kali di atas dosis dokter," kata Sandra, Rabu (22/6).
Ia menjelaskan, jamu tersebut memiliki efek cespleng atau manjur. Namun, itu akan berakibat fatal bagi ginjal orang yang mengkonsumsi jamu itu.
"Memang cespleng tapi dua sampai tiga tahun kemudian dapat menyebabkan risiko gangguan kesehatan salah satunya adalah gagal ginjal. Jumlah penderita gagal ginjal di Indonesia semakin banyak. Ini salah satunya adalah karena menggunakan jamu yang ditambahkan kimia obat," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut, ribuan jamu yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil penindakan di Kabupaten Batang dan Kota Semarang. Ada tiga tersangka diamankan.
"Rincian produk dari ketiga Tersangka ini, disita obat tradisional sebanyak 182 item atau 2.657 dus dan 5.850 sachet dengan nilai ekonomis sebesar Rp 230 juta," rinci dia.
Lebih lanjut, sampai Mei 2022, BPOM Kota Semarang telah menangani enam perkara dengan total enam tersangka. Kasus dengan total nilai kerugian mencapai Rp 873 juta itu tersebar di Batang, Semarang, Salatiga, Kudus dan Tegal.
"Kita kenakan pasal undang undang kesehatan, 36 Tahun 2009, pasal 196 dan pasal 197, dengan dengan Rp 1,5 sampai Rp 2 miliar," tutup Sandra.