BPRD DKI Bebaskan PBB P2 Kepada Wakil Presiden Ke-11 RI Boediono

22 Agustus 2019 0:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BPRD DKI Berikan SK Pembebasan PBB P2 Kepada Wakil Presiden  Ke-11 RI Boediono (keempat dari kanan). Foto: Dok. BPRD DKI
zoom-in-whitePerbesar
BPRD DKI Berikan SK Pembebasan PBB P2 Kepada Wakil Presiden Ke-11 RI Boediono (keempat dari kanan). Foto: Dok. BPRD DKI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memberikan Surat Keputusan (SK) atas pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) kepada Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) ke-11, Boediono di kediamannya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (21/8) siang.
ADVERTISEMENT
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan pembebasan PBB P2 kepada mantan Wakil Presiden ini sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada jasa-jasa mereka.
Pemberian SK ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 tahun 2019 tentang perluasan Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) kepada guru, veteran, pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan, purnawirawan TNI dan Polri, pensiunan PNS, dan mantan presiden serta wakil presiden.
"Ini merupakan bentuk bakti kami terhadap jasa-jasa beliau. Diharapkan dapat meringankan para pensiunan, dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan," kata Faisal saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/8) dalam keterangannya.
Sementara itu, Wakil Presiden ke-11, RI Boediono menyambut baik adanya Pergub ini. Sebab, Pergub ini dapat meringankan para pensiun untuk membayar PBB P2. Ia juga berharap agar kedepannya pajak di ibu kota dapat meningkat.
ADVERTISEMENT
"Kalau dulu kan kita dapat potongan, makanya pada takut kalau pajaknya tiap tahun naik, karena semakin mahal. Ini menunjukan apresiasi Pemprov kepada mereka yang telah menyumbangkan apa pun. Sangat baik, bagi mereka yang sudah pensiun. Saya kira memang bagus dan DKI perlu meningkatkan pajak," kata Boediono saat ditemui di kediamannya.
Pemberian SK pembebasan PBB P2 ini diberikan langsung oleh Kepala UPPRD Kecamatan Mampang, Henri Setyawan dan ditemani Kepala Unit Penyuluhan dan Pelayanan Informasi BPRD DKI Jakarta, Hayatina kepada Boediono.
Pembebasan PBB untuk veteran, pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan, dan mantan presiden serta wakil presiden berlaku untuk 3 generasi hingga anak dan cucu pihak yang bersangkutan.
Sedangkan pembebasan PBB untuk guru, pensiunan PNS, serta purnawirawan Polri dan TNI berlaku untuk 2 generasi hingga anak dari pihak yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT