news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Breaking News: PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Ini Aturan Barunya

25 Juli 2021 19:13 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
29
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pernyataan Jokowi soal PPKM darurat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pernyataan Jokowi soal PPKM darurat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi mengumumkan kebijakan terkini terkait penanganan COVID-19. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang sebelumnya disebut PPKM Darurat, diperpanjang dari 26 Juli-2 Agustus 2021.
ADVERTISEMENT
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan meneruskan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata Jokowi dalam jumpa pers di Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7), Minggu (25/7).
Keputusan ini diambil karena terjadi tren perbaikan dalam penanganan pandemi COVID-19. Laju kenaikan kasus, BOR, dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan di beberapa provinsi di Pulau Jawa.
"Namun demikian kita harus tetap berhati-hati menyikapi tren perbaikan ini. Kita harus tetap harus selalu waspada menghadapi Varian Delta yang sangat menular," jelasnya.
Pertimbangan aspek kesehatan, menurut dia, harus selalu dihitung secara cermat. Dan pada saat yang sama aspek sosial dan ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari harus diprioritaskan.
ADVERTISEMENT
"Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat dengan ekstra hati-hati
Infografik Penyesuaian Aturan PPKM Level 4. Foto: kumparan
Berikut penyesuaian atau aturan baru pada PPKM Level 4 yang dimaksud Jokowi:
ADVERTISEMENT
"Hal-hal bersifat teknis lainnya akan diatur oleh menko dan menteri terkait," tutup Jokowi.