news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Brigjen Hendra dan 5 Perwira Polri Jadi Tersangka Obstruction of Justice Yosua

1 September 2022 13:49 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan 6 orang perwira sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
ADVERTISEMENT
Keenam perwira itu yakni, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
"Ya (sudah ditetapkan sebagai tersangka), sudah masuk ranah sidik," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (1/9).
Dedi menjelaskan, pihaknya secara beriringan juga bakal melangsungkan sidang kode etik terhadap para tersangka tersebut.
Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinasnya, di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
"Secara paralel untuk sidang KKEP juga jalan," terangnya.
Meski demikian, Dedi belum dapat memastikan persangkaan pasal yang dijerat terhadap para tersangka tersebut.
"Nanti di up date lagi, menunggu info penyidik," tutupnya.
Berdasarkan keterangan Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi pada Jumat (19/8) lalu. Para tersangka obstruction of itu dapat dikenakan dengan Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE dan atau Pasal 221 dan 223 KUHP dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP.
ADVERTISEMENT