Brigjen Nugroho Langgar Kode Etik terkait Red Notice Djoko Tjandra
ADVERTISEMENT
Divisi Propam Polri telah memeriksa Sec NCB Interpol Brigjen Nugroho Slamet terkait penyampaian red notice buronan Djoko Tjandra. Hasilnya Brigjen Nugroho dinyatakan melanggar kode etik.
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Brigjen Nugroho melanggar kode etik karena mengeluarkan surat penyampaian red notice tanpa sepengetahuan atasan. Tidak sampai di situ, Propam terus mendalami dugaan lain dalam kasus tersebut.
“Propam sudah memeriksa ya. Meminta keterangan dari Sec NCB Interpol. Ini ditemukan propam bahwa ada kewenangan yang seharusnya dilaporkan ke pimpinan, tapi tidak. Ini kita kenakan kode etik,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/7).
Argo menuturkan, surat yang dikeluarkan Sec NCB Interpol bukanlah penghapusan red notice. Melainkan, penyampaian ke Dirjen Imigrasi soal red notice Djoko Tjandra yang sudah habis masa berlakunya.
“Jadi ini bukan penghapusan, tapi penyampaian. Ini lho pak Imigrasi, bahwa red notice ke Djoko Tjandra sudah terhapus Pak Imigrasi,” ujar Argo.
ADVERTISEMENT
Red Notice Djoko Tjandra
Sebelumnya diberitakan, anggota Kompolnas Bekto Suprapto mengatakan, masa berlaku red notice selama 5 tahun. Untuk perpanjangannya harus diajukan Kejaksaan Agung. Karena tak ada pengajuan, Interpol meminta penjelasan ke Kejaksaan Agung.
“Karena pengajuan red notice Interpol Indonesia untuk Djoko Tjandra pada tahun 2009, maka secara otomatis masa berlakunya sampai dengan tahun 2014,” kata Bekto kepada kumparan, Kamis (16/7).
“Karena tidak ada pengajuan perpanjangan dari Interpol Indonesia secara sistem di komputer Interpol pusat menghapus red notice bagi Djoko Tjandra,” tambah Bekto.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )