Kabareskrim serahkan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan

Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon Terima 20 Ribu Dolar AS dari Djoko Tjandra

14 Agustus 2020 17:57 WIB
Terpidana kasus korupsi Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus korupsi Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri secara resmi menetapkan dua jenderal polisi dalam kasus kaburnya Djoko Tjandra ke Malaysia. Kedua jenderal tersebut yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Djoko Tjandra memberikan uang sebanyak 20.00 Dolar untuk mengurus surat jalan dan penghapusan red noticenya. Hal itu diketahui dari gelar perkara hari ini.
“Ada 19 yang kita periksa, ada ahli siber dan inafis. Barang bukti ada uang 20 ribu USD. Ada surat jalan, laptop dan rekaman Cctv. Kemudian penetapan tersangka tersebut ada pemberi dan penerima (uang),” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8).
Brigjen Prasetijo di tahanan. Foto: Dok. Istimewa
Argo menyebut, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte dijerat Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b tentang tindak pidana korupsi.
“Jadi dari undang-undang ini ancaman hukuman 5 tahun,” ujar Argo.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Argo menyebut, dalam gelar perkara pihaknya melibatkan KPK. Hal itu untuk membuktikan bahwa Polri transparan dalam kasus Djoko Tjandra yang melibatkan 2 jenderal polisi.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten