Brigjen Prasetijo Utomo

Brigjen Prasetijo Didakwa Buat Surat Jalan Palsu untuk Djoko Tjandra

13 Oktober 2020 17:33 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka pemalsuan surat jalan Brigjen Prasetijo Utomo saat digiring ke Kejari Jakarta Timur. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka pemalsuan surat jalan Brigjen Prasetijo Utomo saat digiring ke Kejari Jakarta Timur. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia didakwa membuat surat palsu untuk memuluskan langkah Djoko Tjandra masuk dan keluar ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Ia didakwa bersama-sama dengan Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking. Ketiganya disidang secara terpisah. Anita Kolopaking ialah pengacara dari Djoko Tjandra yang diminta mengurus kedatangan buronan Kejaksaan Agung itu ke Indonesia.
Peran Prasetijo dimulai pada 29 April 2020. Saat itu, ia bertemu Anita di kantornya di lantai 12 Bareskrim Polri. Saat itu, Anita dikenalkan kepada Prasetijo melalui Tommy Sumardi.
Dalam pertemuan tersebut, Anita mempresentasikan mengenai status hukum Djoko Tjandra. Anita menjelaskan bahwa Djoko Tjandra merupakan terpidana buron yang hendak dieksekusi 2 tahun atas putusan PK kasus cessie Bank Bali 2009.
Selain itu, Djoko Tjandra juga masuk dalam red notice interpol serta DPO dalam sistem pencegahan Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun demikian, Prasetijo tetap setuju untuk membantu Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
Pada 24 Mei, Djoko Tjandra menghubungi Anita dan mengatakan akan ke Jakarta untuk mengurus gugatan PK. Ia akan datang langsung karena pada gugatan sebelumnya, PK tak diterima PN Jaksel sebab pemohon harus datang langsung di persidangan.
Saat itu, Djoko Tjandra belum merinci kapan tanggal pasti ia akan datang. Tetapi, Anita langsung berkoordinasi dengan Prasetijo untuk menyiapkan 'pengamanan' si Joker di Indonesia. Anita menanyakan, apakah Prasetijo punya anak buah di Pontianak untuk menemani Djoko Tjandra mengurus persyaratan penerbangan.
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Selain itu, Anita menanyakan informasi rumah sakit yang bisa mengeluarkan surat bebas COVID-19 dan surat sehat agar bisa terbang menggunakan jalur resmi di Indonesia.
Atas pertanyaan-pernyataan itu, Prasetijo menyanggupi menyediakan surat bebas COVID-19 tersebut. Prasetijo mengatakan 'udah... dari ini aja surat covidnya sekalian surat jalan bapak'.
ADVERTISEMENT
"Yang dimaksud 'bapak', saksi Joko Soegiarto Tjandra," kata jaksa saat membacakan dakwaan, Selasa (10/13).
Menindaklanjuti permintaan Anita, pada 3 Juni di kantornya, Prasetijo memerintahkan Kaur TU Korwas PPNS Bareskrim Polri, Dodi Jaya, membuat surat jalan ke Pontianak dengan keperluan bisnis tambang. Namun, di dalam surat jalan tersebut, ia memerintahkan Dodi mengganti keperluan surat jalan menjadi monitoring pandemi di Pontianak.
Setelah dibaca, Prasetijo meminta Dodi agar mengganti pihak yang menandatangani surat jalan dari semula Kabareskrim menjadi Kakorwas PPNS Bareskrim yang saat itu dijabatnya. Begitu juga memerintahkan mencoret kop surat yang bertuliskan Mabes Polri.
"Setelah Dodi Jaya selesai membuat surat jalan tersebut lalu diserahkan kepada Brigjen Prasetijo Utomo. Kemudian Brigjen Prasetijo Utomo membacanya dan memerintahkan Dodi Jaya untuk merevisi surat jalan tersebut dengan mencoret kop surat bertuliskan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Badan Reserse Kriminal menjadi Badan Reserse Kriminal Polri Biro Korwas PPNS," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
"Untuk pejabat yang menandatangani sebelumnya tertulis Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dicoret dan diganti menjadi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, termasuk nama Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dicoret dan diganti menjadi nama Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Pada bagian tembusan dicoret atau tidak perlu dicantumkan tembusan," lanjutnya.
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/8). Foto: Adam Bariq/ANTARA FOTO
Setelah surat tersebut dibuat, Prasetijo kemudian memerintahkan membuat surat yang sama namun atas nama berbeda. Yakni untuk Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking.
Selain itu, dibuat pula Surat Keterangan Pemeriksaan COVID-19 serta Surat Rekomendasi Kesehatan atas nama Prasetijo Utomo, Jhony Andrijanto, Anita Kolopaking, dan Joko Soegiarto. Surat ditandatangani oleh dr. Hambek Tanuhita.
Pada 4 Juni, surat tersebut diberikan kepada Anita. Lalu, surat itu difoto oleh Anita dan diberikan via WhatsApp kepada Djoko Tjandra untuk keperluan terbang menggunakan pesawat carter pada 6 Juni 2020.
ADVERTISEMENT
Namun, persyaratan tersebut masih kurang surat kesehatan, yang menyebutkan kondisi kesehatan penumpang seperti tinggi badan, berat badan, tekanan darah, dan sebagainya. Sehingga pada 5 Juni, Anita kembali bertemu dengan Prasetijo untuk meminta surat tersebut.
Ia meminta anah buahnya, Etty Wachyuni untuk membuat surat kesehatan tersebut dengan mencantumkan jabatan kepada Anita dan Djoko Tjandra sebagai konsultan Biro Korwas. Surat itu ditandatangani oleh dr. Hambek Tanuhita. Surat itu diberikan kepada Anita, lalu oleh Anita diberikan sebagai kelengkapan dokumen penerbangan.
Pada 6 Juni, Anita Kolopaking dan Prasetijo serta Kompol Jhony Andrijanto bertemu di Bandara Halim Perdanakusuma. Mereka berangkat menuju Bandara Supadio Pontianak menggunakan pesawat King Air 350i untuk menjemput Djoko Tjandra.
Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo (kiri) digiring ke Kejari Jaktim. Foto: Dok. Istimewa
Sesampainya di Bandara Supadio, rombongan bertemu Djoko Tjandra di pintu keberangkatan. Rombongan bersama Djoko Tjandra langsung kembali terbang ke Jakarta. Setiba di Jakarta, Djoko Tjandra menuju rumahnya di Jalan Simprug Golf I Kavling 89, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Pada 8 Juni, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking mengurus pembuatan e-KTP di Kantor Kelurahan Grogol Selatan. Begitu beres, mereka menuju PN Jakarta Selatan. e-KTP diperlukan untuk syarat pendaftaran PK.
Setelah pengurusan itu, Djoko Tjandra kembali terbang dari Bandara Halim ke Bandara Supadio untuk kembali ke Malaysia. Ia kembali diantar Anita Kolopaking, Prasetijo, dan Jhony. Mereka menggunakan surat dan dokumen jalan yang sama seperti penerbangan ke Jakarta.
Selang beberapa hari, Djoko Tjandra menghubungi Anita akan ke Jakarta untuk mengurus paspor. Anita kemudian menghubungi Prasetijo untuk menyiapkan dokumen persyaratan perjalanan.
Dokumen kemudian disiapkan, yakni Surat Jalan, Surat Rekomendasi Kesehatan, dan Surat Keterangan Pemeriksaan COVID-19 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri.
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking di Bareskrim Polri. Foto: Dok. Istimewa
Djoko Tjandra menanyakan pada Anita Kolopaking perihal polisi yang akan membantunya mengurus administrasi di Bandara Supadio. Sebab, ia akan ke Jakarta menggunakan pesawat komersial.
ADVERTISEMENT
Anita Kolopaking kemudian berkoordinasi dengan Prasetijo. Brigjen Prasetijo menjawab lewat Jhony dengan mengirimkan identitas dan kontak polisi bernama Jumardi yang akan membantu Djoko Tjandra,
Pada 20 Juni, Djoko Tjandra berangkat ke Jakarta menggunakan Lion Air. Saat proses check in, dia dibantu Jumardi yang mengantar hingga boarding. Lalu pada 22 Juni 2020 Djoko Tjandra mengurus paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Ia langsung kembali ke Malaysia melalui Pontianak.
Dari paparan dalam dakwaan itu, jaksa menyebut dokumen-dokumen yang digunakan Djoko Tjandra tidak benar isinya. Surat Jalan di Bareskrim seharusnya ditandatangani Kabareskrim. Sementara yang digunakan Djoko Tjandra diteken Brigjen Prasetijo.
Selain itu, dalam Surat Jalan itu tertulis Joko Soegiarto Tjandra dan Anita Dewi A. Kolopaking sebagai konsultan.
ADVERTISEMENT
Demikian pula Surat Keterangan Pemeriksaan COVID-19 dan Surat Rekomendasi Kesehatan. Baik Djoko Tjandra dan Anita tak pernah diperiksa kesehatannya.
Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang Foto: Pixabay
"Bahwa penggunaan Surat Jalan, Surat Keterangan Pemeriksaan COVID-19 dan Surat Rekomendasi Kesehatan yang tidak benar tersebut merugikan Polri secara imateril, karena hal itu mencederai dan/atau mencoreng nama baik Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum dan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Pusdokkes Polri pada khususnya," kata jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10).
"Hal ini akan menimbulkan kesan negatif pada Polri yang seharusnya justru membantu Kejaksaan Agung menangkap Joko Soegiarto Tjandra," sambung jaksa.
Atas perbuatannya, Prasetijo, Anita, dan Djoko didakwa Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten