Brigjen Prasetijo Utomo

Brigjen Prasetijo Didakwa Perintahkan Bawahan Bakar Surat Jalan Djoko Tjandra

13 Oktober 2020 19:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka pemalsuan surat jalan Brigjen Prasetijo Utomo saat digiring ke Kejari Jakarta Timur. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka pemalsuan surat jalan Brigjen Prasetijo Utomo saat digiring ke Kejari Jakarta Timur. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, dijerat tiga dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satunya soal penghilangan barang bukti.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, JPU menyatakan Prasetijo memerintahkan kepada anak buahnya, Kaur TU Korwas PPNS Bareskrim Polri, Dodi Jaya, membuat surat jalan.
Surat jalan tersebut ditujukan untuknya, Djoko Tjandra, pengacara si Joker Anita Kolopaking, dan anak buahnya Kompol Jhony Andrijanto. Surat jalan itu dimaksudkan untuk 'keamanan' Djoko Tjandra agar bisa menggunakan transportasi jalur resmi saat berada di Indonesia.
Selain itu, Prasetijo juga membantu membuat surat bebas COVID-19 dan keterangan kesehatan untuk nama-nama tersebut. Surat itu didapatkan dari Pusdokkes Polri atas perintah Prasetijo.
Surat-surat tersebut dibuat Prasetijo setelah menyetujui permintaan dari Anita Kolopaking, untuk memuluskan langkah kliennya mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan.
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/8). Foto: Adam Bariq/ANTARA FOTO
Singkat cerita, berbagai urusan Djoko Tjandra di Indonesia seperti merekam e-KTP, mendaftarkan PK di PN Jaksel, dan membuat paspor di Imigrasi Jakarta Utara pada Juni 2020 berjalan mulus. Salah satu yang membuat urusan Djoko Tjandra mulus yakni bekal surat jalan dari Brigjen Prasetijo.
ADVERTISEMENT
Namun pada akhir Juni, pelarian Djoko Tjanda selama di Indonesia yang tak terdeteksi akhirnya terendus. Puncaknya pada Juli, terungkap Djoko Tjandra bisa mulus keluar masuk Indonesia berbekal surat jalan yang diteken Brigjen Prasetijo.
Ketika isu ini ramai di pemberitaan dan media sosial, Prasetijo memerintahkan Jhony agar membakar surat jalan Djoko Tjandra.
Jaksa menyebut saat itu Prasetijo menghubungi Jhonny yang tengah berada di Kota Bogor. Ia bertanya kepada Jhonny terkait keberadaan surat jalan tersebut. Lalu, Jhony menjawab ada padanya. Kemudian Prasetijo memerintahkan untuk membakar surat tersebut.
'JHON.. surat-surat kemarin disimpan di mana?' Dan dijawab, 'Ada sama saya, Jenderal'. Lalu terdakwa mengatakan 'bakar semua...!!'," kata jaksa menirukan percakapan Prasetijo dan Jhony.
Surat jalan yang iberikan kepada Djoko Tjandra. Foto: Dok. Istimewa
Atas perintah tersebut, Jhony mengambil surat jalan, surat keterangan bebas COVID-19, dan surat keterangan kesehatan atas nama Prasetijo Utomo; Anita Kolopaking; dan Djoko Tjandra, serta paparan laporan OJK yang disimpan di mobilnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian Jhony membakarnya dan mengabadikan dengan handphonenya. Setelahnya, ia mengirimkan bukti pembakaran kepada Prasetijo. Kemudian Prasetijo memerintahkan kepada Jhony agar tak menggunakan lagi HP berjenis Samsung A70 tersebut.
"Bahwa dokumen/surat-surat yang dibakar tersebut dimaksudkan untuk menutupi menghalangi atau mempersukar penyidikan atas pemalsuan surat yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan saksi Jhony Andrijanto telah ikut menjemput saksi Joko Soegiarto Tjandra yang merupakan buron agar bebas masuk ke wilayah Indonesia," sambung jaksa.
Surat keterangan pemeriksaan COVID-19 diduga milik Djoko Tjandra yang beredar. Foto: Dok. Istimewa
Atas perbuatan tersebut, Prasetijo didakwa Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten