Brigjen Prasetijo Utomo

Brigjen Prasetijo Harusnya Bantu Tangkap Djoko Tjandra, Malah Bantu Pelarian

13 Oktober 2020 19:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka pemalsuan surat jalan Brigjen Prasetijo Utomo saat digiring ke Kejari Jakarta Timur. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka pemalsuan surat jalan Brigjen Prasetijo Utomo saat digiring ke Kejari Jakarta Timur. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Brigjen Prasetijo Utomo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia didakwa penerbitan surat palsu untuk membantu Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
Selain soal surat palsu, ia didakwa membantu pelarian Djoko Tjandra. Sebab, Djoko Tjandra ialah buronan Kejaksaan Agung sejak 2009.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Brigjen Prasetijo membantu pengurusan Surat Jalan, Surat Keterangan Pemeriksaan COVID-19, dan Surat Rekomendasi Kesehatan untuk Djoko Tjandra. Surat-surat tersebut kemudian digunakan Djoko Tjandra masuk dan keluar Indonesia tanpa tersentuh.
Tak hanya membantu penerbitan surat yang isinya tidak benar, Brigjen Prasetijo bahkan sempat ikut menjemput dan mengawal kedatangan Djoko Tjandra dari Pontianak pada 6 Juni 2020. Surat-surat itu juga kemudian digunakan Djoko Tjandra saat kembali ke Malaysia melalui Pontianak dua hari kemudian.
"Terdakwa yang mengetahui tentang status Joko Soegiarto Tjandra adalah seorang buronan terpidana tindak pidana korupsi tetapi justru menyalahgunakan jabatannya dengan tetap menyanggupi untuk menyediakan Surat Jalan, Surat Keterangan Pemeriksaan COVID-19, dan Surat Rekomendasi Kesehatan," kata jaksa membacakan dakwaan, Selasa (13/10).
ADVERTISEMENT
Pembuatan surat-surat untuk Djoko Tjandra tak hanya sekali dilakukan Brigjen Prasetijo. Pada saat Djoko Tjandra menyampaikan akan kembali ke Jakarta untuk mengurus paspor, surat-surat itu pun kembali disiapkan Brigjen Prasetijo dengan menyuruh anak buahnya.
Surat yang dimaksud termasuk Surat Jalan, Surat Keterangan Pemeriksaan COVID-19, dan Surat Rekomendasi Kesehatan. Dokumen itu kemudian dipakai Djoko Tjandra masuk Indonesia pada 20 Juni 2020 dan kembali ke luar negeri dua hari setelahnya.
Surat Jalan yang dimaksud juga tidak sesuai ketentuan. Sebab, surat seharusnya diteken oleh Kabareskrim. Sementara Surat Jalan untuk Djoko Tjandra diteken Brigjen Prasetijo Utomo selaku Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Surat jalan yang diduga diberikan kepada Djoko Tjandra. Foto: Dok. Istimewa
Surat Jalan yang dimaksud juga tidak sesuai ketentuan. Sebab, surat seharusnya diteken oleh Kabareskrim. Sementara Surat Jalan untuk Djoko Tjandra diteken Brigjen Prasetijo Utomo selaku Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Brigjen Prasetijo selaku anggota Polri bertugas menjaga keamanan dan penegakan hukum. Namun, ia justru membantu Djoko Tjandra yang merupakan seorang buronan.
"Terdakwa mengetahui keberadaan Djoko Tjandra, seharusnya Terdakwa menyerahkan atau memberi informasi keberadaan terpidana yakni saksi Joko Tjandra ke Kantor Kepolisian setempat untuk diamankan sementara dan/atau kepada Kejaksaan Agung RI dan/atau Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor putusan," ungkap jaksa.
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto
"Tetapi justru sebaliknya, Terdakwa menyanggupi dan mengusahakan dokumen perjalanan berupa Surat Jalan dan Surat Keterangan Pemeriksaan COVID-19 yang isinya tidak benar guna mempermudah perjalanan dan mengamankan saksi Joko Tjandra selama berada di Indonesia, sehingga Terpidana seperti Joko Soegiarto Tjandra yang selama ini melarikan diri dapat terus melepaskan dari kewajiban menjalani penahanan atau pemidanaan," sambung jaksa.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Brigjen Prasetijo dijerat Pasal 426 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten