Brigjen Prasetijo yang Dicopot karena Kasus Djoko Tjandra Berharta Rp 3,1 M
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pertama, Prasetijo melapor pada 21 Agustus 2011 saat menjabat sebagai Kapolres Mojokerto. Dalam laporan tercatat total harta kekayaannya Rp 549.738.763.
Rinciannya hanya mobil Camry seharga Rp 480 juta dan uang tunai sebanyak Rp 69.738.763.
Sementara laporan kedua ialah pada 5 April 2019 selaku Kepala Bagian di Divisi Hubungan Internasional, Mabes Polri. Ia melaporkan punya harta kekayaan Rp 3.130.000.000.
Laporan itu terdiri dari tanah dan bangunan di Kota Surabaya senilai Rp 2,5 miliar; mobil Fortuner senilai Rp 480 juta; serta kas atau setara kas Rp 150 juta.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis secara resmi mencopot Brigjen Prasetijo Utomo dari Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPN Bareskrim Polri ke Pati Yanma Polri. Ia dicopot karena menerbitkan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.
Usai disidang Divisi Propam Mabes Polri, Brigjen Prasetijo menjalani masa penahanan selama 14 hari. Belum diketahui hasil dari pemeriksaan yang dilakukan terkait dengan penerbitan surat sakti itu.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: