Coverstory Djoko Tjandra

Brigjen Prasetijo yang Dicopot karena Kasus Djoko Tjandra Berharta Rp 3,1 M

16 Juli 2020 11:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Coverstory Djoko Tjandra. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Coverstory Djoko Tjandra. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Polri mencopot Brigjen Prasetijo Utomo dari posisinya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS pada 15 Juli 2020. Pencopotan merupakan buntut dari dikeluarkannya Surat Jalan yang ia tandatangani sehingga Djoko Tjandra diduga bisa mudah pergi dari Jakarta ke Pontianak.
ADVERTISEMENT
Brigjen Prasetijo termasuk penyelenggara negara yang harus melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Dalam catatan e-LHKPN KPK, ia pernah dua kali melapor.
Pertama, Prasetijo melapor pada 21 Agustus 2011 saat menjabat sebagai Kapolres Mojokerto. Dalam laporan tercatat total harta kekayaannya Rp 549.738.763.
Rinciannya hanya mobil Camry seharga Rp 480 juta dan uang tunai sebanyak Rp 69.738.763.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sementara laporan kedua ialah pada 5 April 2019 selaku Kepala Bagian di Divisi Hubungan Internasional, Mabes Polri. Ia melaporkan punya harta kekayaan Rp 3.130.000.000.
Laporan itu terdiri dari tanah dan bangunan di Kota Surabaya senilai Rp 2,5 miliar; mobil Fortuner senilai Rp 480 juta; serta kas atau setara kas Rp 150 juta.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis secara resmi mencopot Brigjen Prasetijo Utomo dari Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPN Bareskrim Polri ke Pati Yanma Polri. Ia dicopot karena menerbitkan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.
Usai disidang Divisi Propam Mabes Polri, Brigjen Prasetijo menjalani masa penahanan selama 14 hari. Belum diketahui hasil dari pemeriksaan yang dilakukan terkait dengan penerbitan surat sakti itu.
***
Saksikan video menarik di bawah ini:
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten