BRIN Akan Punya Dana Riset Abadi, Masih Diproses

9 Juni 2021 17:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, (BRIN), Laksana Tri Handoko. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, (BRIN), Laksana Tri Handoko. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
BRIN akan memiliki dana abadi yang akan dikelola. Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, seluruh dana abadi lembaga penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan (litbangjirap) dikelola oleh BRIN.
ADVERTISEMENT
"Terkait dana abadi riset itu juga sudah disepakati, dana abadi semua dikelola oleh Kemenkeu tapi imbal hasil dari dana abadi litbangjirap sebagaimana yang ada UU 11 Tahun 2019 itu dikelola oleh BRIN," kata Handoko dalam RDP bersama Komisi VII DPR, Rabu (9/6).
Saat ini rancangan Perpres terkait pengelolaan dana abadi masih diproses dan BRIN ikut terlibat di dalamnya. Saat ini, dana abadi litbangjirap sekitar Rp 5 triliun.
"Dan untuk sementara karena saat ini dana abadi litbangjirap itu pokoknya masih sedikit baru kurang lebih Rp 5 triliun, tentu itu dan belum memberikan imbal hasil. Jadi di rancangan Perpres terkait pengelolaan dana abadi saat ini yang sedang berproses kami juga sudah dilibatkan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Eks Kepala LIPI itu pun menjelaskan selama ini dana abadi pendidikan dipakai untuk pendidikan dan penelitian. Saat ini, dana abadi untuk penelitian akan diupayakan untuk dikelola BRIN.
"Mungkin bisa saya informasikan bahwa sebagian imbal hasil dari dana abadi pendidikan yang memang selama ini itu bisa dipakai untuk pendidikan dan penelitian sedang diupayakan bahwa yang penelitian itu juga akan dikelola oleh BRIN. Jadi tentu ini masih sedang berproses," kata dia.
Lebih lanjut, ia menegaskan tugas Kemdikbudristek dan BRIN berbeda. Handoko menjelaskan Kemdikbudristek hanya fokus pada riset di perguruan tinggi.
"Perlu saya informasikan bahwa sudah ada pembedaan tugas dan fungsi antara Kemdikbudristek dan BRIN, yaitu Kemdikbudristek hanya akan fokus pada aktivitas riset yang dilakukan di dalam perguruan tinggi plus kalau dari sisi anggaran, itu anggaran BOPTN yang bersumber dari dana pendidikan. Hanya itu saja," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno menyampaikan sejumlah kesimpulan rapat tersebut. Salah satunya Komisi VII merekomendasikan kepada pemerintah terkait alokasi dana abadi litbangjirap tahun 2022 sebesar Rp 5 triliun.