Briptu Hasbudi Punya Usaha Tambang Emas Ilegal 2 Tahun, Kenapa Baru Terungkap?

10 Mei 2022 10:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penampakan Briptu Hasbudi, pemilik tambang emas ilegal saat ditangkap Polda Kaltara, Senin (9/5/2022). Foto: Polda Kaltara
zoom-in-whitePerbesar
Penampakan Briptu Hasbudi, pemilik tambang emas ilegal saat ditangkap Polda Kaltara, Senin (9/5/2022). Foto: Polda Kaltara
ADVERTISEMENT
Anggota Polairud Polres Tarakan, Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Briptu Hasbudi (29) diketahui telah menjalankan usaha tambang emas ilegalnya selama 2 tahun. Dia juga punya usaha penyelundupan pakaian bekas yang memasuki tahun ke 3.
ADVERTISEMENT
Berkat kedua usahanya itu, Briptu Hasbudi meraup keuntungan melimpah. Dia punya sejumlah aset seperti speed boat hingga rumah. Belakangan muncul pertanyaan, kenapa usaha ilegal Briptu Hasbudi baru terungkap sekarang?
Terkait hal itu, Direskrimsus Polda Kalimantan Utara AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, ada peran besar Irjen Pol Daniel Adityajaya yang baru dilantik sebagai Kapolda Kaltara pada 21 April lalu.
Menurutnya, Irjen Daniel melihat ada hal yang menyimpang dan tidak jalan sesuai prinsip Polri dalam hal proses hukum praktik bisnis ilegal.
“Terkait kenapa baru sekarang ketahuan, penilaian saya karena Leadership Pak Kapolda, setelah kami dilantik tanggal 21 April 2022 beliau memberikan gambaran internal fungsi operasional dan pengawasan tidak berfungsi dengan baik,” kata Hendy kepada kumparan, Selasa (10/5).
ADVERTISEMENT
“Sehingga outputnya masyarakat terdapat praktik bisnis ilegal dan beberapa pidana tidak tertangani dengan baik,” tambahnya.
Mobil Fortuner putih diamankan di Mapolda Kaltara diduga terkait dengan kasus yang menjerat Briptu HSB. Foto: ANTARA/Ayu Prameswari
Irjen Daniel diketahui baru menjabat sebagai Kapolda Kaltara usai ditunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lewat surat telegram yang dikeluarkan pada 24 Januari 2022 lalu.
Hendy menyebut, Irjen Daniellah yang memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti temuan di lapangan sehingga kasus Briptu Hasbudi dapat terungkap.
“Dengan kondisi demikian, Pak Kapolda perintahkan dan berikan kewenangan kepada saya untuk lakukan langkah yang cepat dan tepat untuk memperbaiki kondisi tersebut,” ujarnya.
Bisnis ilegal Briptu Hasbudi terungkap pertama kali saat pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Februari 2022 di Tanjung Selor, Bulungan Kaltara.
"Saat itu terdapat pertanyaan dan perhatian khusus dari anggota DPR RI terkait kegiatan ilegal mining (penambangan ilegal) di Kecamatan Sekatak," kata Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Daniel Adityajaya saat konferensi pers di Mapolda Kalimantan Utara, Senin (9/5).
ADVERTISEMENT
Selanjutnya ia membentuk tim khusus gabungan Ditreskrimsus, Polres Bulungan, dan Polres Tarakan untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan.
"Dari penyelidikan ditemukan benar di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal," ujar dia.
Selanjutnya pada 30 April 2022 dilakukan penyelidikan lanjutan berkoordinasi dengan PT BTM bahwa lokasi kegiatan penambangan tersebut berada di konsesi PT BTM, Desa Sekatak Buji, dan dinyatakan aktivitas penambangan oleh Hasbudi, polisi berusia 29 tahun itu disebut ilegal.
Briptu Hasbudi bersama 5 rekan lainnya berinisial MI, HS, M, dan A alias Adi, serta HSB sebagai pemilik dijerat dengan asal 158 juncto Pasal 160 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
ADVERTISEMENT