Buang Bayi Hasil Pernikahan Siri, Ibu Muda di Bogor Terancam Pidana 15 Tahun

31 Mei 2020 11:03 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi bayi baru lahir Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bayi baru lahir Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang perempuan berinisial HTS (24), ditangkap Polsek Dramaga karena membuang bayinya yang baru lahir di Kampung Situ Uncal, Desa Purawasari, Kecamatan Dramaga, Bogor.
ADVERTISEMENT
Kapolres Bogor AKBP, Roland Ronaldy, mengatakan pelaku membuang bayinya dalam kantong plastik karena malu melahirkan dalam kondisi ditinggal suami. Sebab, mereka menikah secara siri.
“Alasan membuang anaknya yang baru dilahirkan, hingga mengakibatkan meninggal dunia karena merasa malu setelah ditinggal pergi oleh suami sirinya," kata Roland lewat keterangannya, Minggu (31/5).
Roland menuturkan, bayi itu pertama kali ditemukan ketika warga mencurigai pelaku mondar-mandir di area tersebut pada (17/5). Sebelum membuang bayinya, pelaku sempat berpura-pura membeli pembalut ke warung.
“Warga sekitar (melihat pelaku) yang sering bolak-balik warung tidak seperti biasanya. Membeli pembalut dengan wajah pucat dan berpenampilan seperti seorang perempuan yang baru melahirkan,” ujar Roland.
HTS kemudian pergi meninggalkan area tersebut. Tidak lama setelah itu, warga menemukan mayat bayi dalam kantong plastik dalam kondisi tewas.
ADVERTISEMENT
Roland mengatakan, pelaku baru ditangkap pada Sabtu (30/5), saat sedang mengisi BBM. Kemudian dia dibawa ke Polsek Dramaga untuk diperiksa lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, HTS ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Junto Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 dan 342 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
ADVERTISEMENT
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona!