Buang Bayi, Sejoli Berstatus Pelajar di Banten Ditangkap

5 Desember 2019 9:36 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mayat anak-anaka Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mayat anak-anaka Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polres Pandeglang menangkap 2 pelajar berinisial MR (16) dan AZ (15) di Pandeglang, Banten, karena membuang bayi hasil hubungan gelap mereka.
ADVERTISEMENT
Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto mengatakan, 2 pelajar tersebut membuang bayi di pekarangan rumah warga. Kasus tersebut terungkap setelah polisi memeriksa saksi dan uji visum.
“4 orang saksi yang dimintai keterangan serta diperkuat dengan hasil visum,” kata Sofwan, Kamis (5/12).
Sofwan mengungkapkan, kasus tersebut berawal saat warga dihebohkan penemuan bayi, Selasa (3/12). Dari hasil keterangan saksi, pelaku pembuangan bayi itu mengarah pada 2 pelajar.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan percakapan pesan WhatsApp yang berisi keluhan atas kehamilan itu. Keduanya pun sepakat membuang bayi.
“Ada percakapan antara MR dan AZ dan pada saat interogasi AZ mengakui atas peristiwa itu apa perannya bahwa AZ pernah mengeluhkan jika pacarnya hamil," ujar Sofwan.
ADVERTISEMENT
Meski keduanya ditangkap, polisi tidak menahan keduanya karena masih berstatus pelajar dan sedang mengikuti ujian akhir semester.
“Mereka dikenakan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tutup Sofwan.