news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Buat Keluarga Akidi Tio, Ini Lho Cara Sumbang Dana Penanganan COVID-19 via BNPB

28 Juli 2021 10:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri menerima bantuan Rp 2 Triliun untuk penanganan COVID-19.  Foto: Dok Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri menerima bantuan Rp 2 Triliun untuk penanganan COVID-19. Foto: Dok Pribadi
ADVERTISEMENT
Keluarga Akidi Tio langsung jadi buah bibir karena kedermawanannya menyumbang Rp 2 triliun untuk membantu penanganan pandemi COVID-19. Sumbangan itu rencananya akan disalurkan ke rekening Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri.
ADVERTISEMENT
Namun, muncul banyak pertanyaan setelah seremoni penyerahan bantuan di Polda Sumsel ini. Bagaimana keluarga Akidi Tio mengirim sumbangan itu? Ke rekening siapa? Dari mana asal uang itu? Bagaimana Kapolda Sumsel mengelola dana bantuan itu? Apakah sumbangan itu hanya untuk warga Sumsel? Siapa sosok Akidi Tio yang begitu ringan tangan membantu penanganan corona dengan dana fantastis?
Terkait hal itu, Karopenmas Polri Brigjen Rusdi menyebut, sumbangan itu tidak akan dikirim ke rekening pribadi Kapolda Sumsel. Tapi, dikirim ke rekening Satgas COVID-19 untuk dikelola dengan baik guna mempercepat penanganan corona.
“Kemungkinan dana akan disalurkan ke rekening satgas dan tidak ke rekening Kapolda Sumsel,” kata Rusdi kepada kumparan, Rabu (28/7).
Opsi itu tampaknya lebih baik dibanding harus menyalurkan lewat rekening pribadi.
ADVERTISEMENT
Buat keluarga Akidi Tio, bisa saja menyalurkan dana sumbangan itu melalui BNPB sebagai Satgas Penanganan COVID-19 yang ditunjuk Presiden Jokowi. Lalu, caranya bagaimana?
Sejumlah warga korban gempa bumi memindahkan bantuan logistik dari helikopter BNPB yang mendarat di Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, Rabu (20/1). Foto: Abriawan Abhe/ANTARA FOTO
Mengutip situs resmi BNPB, Penerimaan bantuan uang ini disebut dengan dana hibah bantuan kemanusiaan untuk penanganan bencana nonalam Covid–19. Bantuan berupa uang dapat disalurkan melalui transfer bank dari dalam dan luar negeri.
Transfer dana dari luar negeri dapat dilakukan melalui nomor rekening Bank BNI, 2019191251, swift code BNINIDJA, dengan nama rekening RPL 175 PDHL BNPB COVID-19 LN.
Sedangkan transfer dalam negeri, bisa melalui rekening Bank BRI 0329–01–004314–30–6 dengan nama RPL 175 PDHL BNPB COVID–19 DN.
BNPB akan mengumumkan dan menyebarluaskan informasi rekening ini kepada kementerian negara/Lembaga dan pemerintah daerah serta masyarakat, sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana itu.
ADVERTISEMENT
Pengelolaan rekening dan pelaporan pertanggungjawaban dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur pengelolaan rekening milik satuan kerja lingkup kementerian negara dan lembaga serta administrasi pengelolaan hibah langsung dalam bentuk uang.
Lebih jauh, aturan pengelolaan dana sumbangan dari masyarakat tertuang dalam Peraturan Kepala BNPB No. 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengumpulan dan Pengelolaan Dana Masyarakat untuk Bantuan Penanggulangan Bencana.