Buka Opsi Sidang In Absentia, KPK Dinilai Tak Serius Kejar Nurhadi-Harun Masiku

6 Maret 2020 11:30 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Harun Masiku dan Nurhadi. Foto: ANTARA FOTO dan Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Harun Masiku dan Nurhadi. Foto: ANTARA FOTO dan Istimewa
ADVERTISEMENT
KPK membuka opsi melakukan sidang in absentia untuk empat orang buronan yang belum tertangkap. Opsi ini bisa diambil apabila berkas perkara penyidikan sudah rampung, tapi para buronan itu masih belum berhasil ditangkap.
ADVERTISEMENT
Adapun keempatnya yakni eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi; menantu Nurhadi, Riezky Herbiyono; Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto; dan eks caleg PDIP, Harun Masiku.
Menanggapi hal itu Indonesian Corruption Watch (ICW) menyebut penerapan sidang in absentia memang dimungkinkan dalam UU Tipikor pasal 38 ayat (1). Adapun sidang in absentia artinya proses persidangan tanpa dihadiri oleh terdakwa.
"Namun penting untuk diingat bahwa pasal ini dapat digunakan dengan syarat khusus yakni penegak hukum harus benar-benar bekerja untuk menemukan para buronan," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Jumat (6/3).
Kurnia Ramadhana ICW. Foto: Dwi Herlambang Ade Putra/kumparan
Kurnia menganggap opsi tersebut sebenarnya, untuk saat ini, tidak tepat diterapkan kepada tersangka Harun Masiku dan Nurhadi. Sebab, kata dia hingga saat ini publik belum melihat keseriusan pencarian yang dilakukan oleh KPK.
ADVERTISEMENT
"Untuk saat ini rasanya tidak tepat jika KPK langsung begitu saja menyidangkan Harun Masiku dan Nurhadi dengan metode in absentia," kata Kurnia.
"Sebab sampai hari ini publik tidak pernah melihat adanya keseriusan dan kemauan dari Pimpinan KPK untuk benar-benar menemukan dan menangkap kedua buron tersebut," tutupnya.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Foto: Antara foto
Nurhadi ialah eks Sekretaris MA yang jadi tersangka kasus suap mafia peradilan. Ia jadi buronan sejak 13 Februari 2020.
Sementara Harun Masiku ialah eks caleg PDIP yang merupakan tersangka suap komisioner KPU. Harun jadi buronan sejak 17 Januari 2020.
Tersangka korupsi eks caleg PDIP Harun Masiku. Foto: Twitter/@efdesaja
Sebelumnya opsi ini disebutkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Para buronan yang belum ditangkap bisa saja disidang dengan persidangan in absentia.
"Walaupun kemudian pada saat berkas sudah kami nyatakan siap dan saksi ataupun alat bukti cukup tetapi yang bersangkutan belum kami temukan tidak menutup kemungkinan akan tetap kami lanjutkan persidangan dengan in absentia," kata Ghufron, Kamis (5/3).
ADVERTISEMENT