Bukannya Memakmurkan Masjid, 4 Remaja Masjid di Aceh Malah Bobol Kotak Amal

17 Maret 2021 22:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh, mengamankan oknum remaja masjid yang nekat mencuri kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata, Banda Aceh. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh, mengamankan oknum remaja masjid yang nekat mencuri kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata, Banda Aceh. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh mengamankan komplotan pencuri kotak amal Masjid Jami' Lueng Bata. Sayangnya, komplotan pencuri itu adalah 4 remaja masjid yang seharusnya membantu mengurus dan memakmurkan masjid.
ADVERTISEMENT
Mereka berinisial FR (21), IR (22), AS (17), dan AN (19). Para pelaku beraksi dengan bantuan warga yang biasa bekerja membersihkan halaman masjid berinisial DU (46).
Kapolsek Lueng Bata, AKP Ritian Handayani, mengatakan aksi pencurian itu terekam kamera CCTV masjid. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (6/3) malam.
Dari rekaman CCTV, terlihat salah seorang pelaku, FR, masuk melalui pintu depan masjid. Dia juga sempat berjalan perlahan-lahan dan memperhatikan kondisi sekitar. Merasa keadaan masjid sepi, pelaku mengambil isi kotak amal tanpa merusaknya.
“Pada hari Sabtu (6/3) panitia Badan Kemakmuran Masjid (BKM) melakukan pengecekan terhadap kotak amal yang ada di dalam masjid, pada salah satu kotak terdapat kecurigaan di mana ditemukannya cairan perekat berupa lem yang ada pada lubang kotak amal tersebut,” kata Ritian dalam keterangannya, Rabu (17/3).
ADVERTISEMENT
Dari kejadian itu petugas BKM curiga, sehingga mengecek CCTV. Petugas menemukan visual salah satu pelaku memasuki ruangan operator untuk menonaktifkan kamera CCTV untuk melancarkan aksinya.
“Kemudian pelaku melakukan pencurian uang dengan alat bantu tali strapping yang sudah diberikan cairan perekat,” ujar Ritian.
Ilustrasi kotak amal. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Kejadian itu lalu dilaporkan salah satu pengurus BKM, Yusri, ke Polsek Lueng Bata sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP.B /04/III/YAN.2.5/2021/SPKT TERtanggal 10 Maret 2021.
“Berbekal hasil dari kamera pengawas, Unit Resintel Polsek Lueng Bata melakukan berbagai upaya untuk pengungkapan kasus tersebut dan keesokan harinya, Kamis (11/3) pukul 01.30 WIB, tim opsnal Polsek Lueng Bata berhasil meringkus salah satu pelaku yang terekam kamera CCTV berinisial FR warga Banda Aceh serta turut dibantu oleh empat pelaku lainnya untuk melakukan tindak pidana pencurian tersebut,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Tim opsnal Polsek Lueng Bata juga langsung menangkap dua pelaku lainnya di salah satu warung kopi di wilayah Darul Imarah, Aceh Besar, yakni IR dan AS.
“Para pelaku mengatakan, aksi mereka ini sudah berlangsung selama berkisar enam bulan, mereka berhasil menguras isi kotak amal masjid hampir Rp. 50 juta dengan obsesi sebagai uang saku keperluan sehari–hari,” sebut Ritian.
Anggota Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh, mengamankan oknum remaja masjid yang nekat mencuri kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata, Banda Aceh. Foto: Dok. Istimewa
Kemudian keesokan harinya, AN (19) salah satu pelaku diantar orang tuanya ke Polsek Lueng Bata, Banda Aceh, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kemudian petugas juga berhasil menangkap DU (46) warga Pidie yang bertugas sebagai pembersih halaman masjid dengan peran sebagai pemantau situasi.
“Kelima pelaku saat ini diamankan di Polsek Lueng Bata dan kemungkinan masih ada pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi kejahatan pencurian ini,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas di antaranya dua unit sepeda motor sebagai alat bantu, satu unit handphone dari hasil kejahatan, satu jaket warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, tiga kaus, satu celana kain hitam, satu buah lem sebagai perekat, dua potong tali strapping, dan uang hasil kejahatan senilai Rp 10,3 juta.
Para pelaku yang sudah berusia dewasa dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara dan untuk pelaku di bawah umur dikenakan Pasal 363 KUHP Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak.