Bukti Kasus di PT Jhonlin Baratama Diduga Dipindahkan, KPK Ingatkan Pasal 21
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KPK sempat mendapatkan informasi perihal keberadaan truk tersebut dari masyarakat. Namun, ketika didatangi, truk tersebut yang diduga mengangkut dokumen terkait kasus suap pajak, sudah tak ada di tempat.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya tak segan menjerat pihak yang sengaja menghalangi penyidikan di kasus tersebut. Ia menyebut ada jerat pidana bagi pihak yang menghalangi KPK dalam bertugas, yakni Pasal 21 UU Tipikor.
"Prinsipnya, siapa pun yang sengaja menghalangi penyidikan kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Ali saat dihubungi, Senin (12/4).
"Kami ingatkan pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini agar kooperatif," sambungnya.
Berikut bunyi Pasal 21 UU Tipikor tersebut:
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
ADVERTISEMENT
Terkait dugaan adanya upaya menyembunyikan bukti, kumparan sudah mencoba menghubungi pihak PT Jhonlin Baratama. Namun, hingga berita diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak Jhonlin Baratama.
Penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama ini bukanlah yang pertama dilakukan KPK. Pada Kamis (18/3), penyidik KPK pernah menggeledah kantor tersebut sekaligus 3 rumah pihak-pihak yang diduga terkait perkara ini.
Dari penggeledahan itu ditemukan bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara Bukti itu sudah diamankan.
Sementara dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka. Namun KPK belum mengumumkan identitasnya lantaran kebijakan pimpinan jilid V. Tersangka baru diumumkan ketika hendak ditahan.
Meski demikian, KPK sudah mencegah 6 orang ke luar negeri, 2 di antaranya adalah Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.
ADVERTISEMENT
Diduga, kasus ini terkait pengurusan pajak korporasi yang melibatkan Pejabat Ditjen Pajak. KPK menduga terdapat suap puluhan miliar dalam perkara ini. Modusnya yakni suap diberikan agar nilai pajak yang dibayarkan korporasi berkurang.