news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

BUMDes Bersama Selamatkan Aset Rp 12,7 Triliun Dana Eks PNPM

3 Desember 2021 16:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar melakukan konferensi pers terkait penyimpanan 7 pilot project peternakan terpadu yg di kelola oleh Bumdes secara virtual di Jakarta, Kamis (11/11).  Foto: Kemendes PDTT
zoom-in-whitePerbesar
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar melakukan konferensi pers terkait penyimpanan 7 pilot project peternakan terpadu yg di kelola oleh Bumdes secara virtual di Jakarta, Kamis (11/11). Foto: Kemendes PDTT
ADVERTISEMENT
Pengelolaan dana bergulir eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama perlu segera ditransformasi.
ADVERTISEMENT
Percepatan transformasi ini perlu dilakukan untuk menyelamatkan aset sebesar Rp 12,7 triliun yang tersebar di 5.300 kecamatan.
“Amanat Pasal 73 Peraturan Pemerintah (PP) 11/2021 tentang BUMDes, pengelola kegiatan dana bergulir Eks PNPM wajib dibentuk menjadi BUMDes Bersama,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar dikutip dari keterangan resmi Kemendes PDTT, Jumat (3/12).
Pria yang akrab disapa Gus Halim ini menerangkan, dengan dikelolanya dana eks PNPM-MPd oleh BUMDes Bersama, maka kepemilikan aset eks PNPM secara otomatis adalah masyarakat desa itu sendiri.
Sementara desa dalam hal ini berperan sebagai wadah yang memiliki badan hukum. Sehingga, hasil dari pengelolaan dana bergulir tersebut nantinya tidak masuk ke dalam Pendapatan Asli Desa (PADes), melainkan sebagai pendapatan lain yang sah.
ADVERTISEMENT
“Karena ini (dana bergulir masyarakat Eks PNPM-MPd) bukan aset desa. Kalau aset desa masuknya ke nomenklatur PADes. Tapi untuk ini tidak boleh masuk di nomenklatur ini, tapi masuk ke nomenklatur pendapatan lain yang sah. Ini untuk pengaman, bahwa sampai kapan pun, aset ini bukan miliknya desa,” terangnya.
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengunjungi BUMDes Jenu Raya di Komplek Kantor Kecamatan Jenu, dan Desa Wisata Pantai Semilir di Desa Socorejo Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Minggu (30/5). Foto: Kemendes PDTT
Ia menyatakan, semua hal tersebut telah diatur dalam Permendes PDTT Nomor 15/2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi BUMDes Bersama. Menurutnya, BUMDes Bersama merupakan badan hukum yang paling tepat mengelola dana bergulir Eks PNPM-MPd.
“Ini (BUMDes Bersama) adalah badan hukum yang layak menggantikan UPK (Unit Pengelola Keuangan) Eks PNPM Mandiri Perdesaan. Tidak mungkin PT ataupun koperasi. Karena nanti status kepemilikannya bagaimana,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Gus Halim menjelaskan, transformasi pengelolaan dana bergulir eks PNPM-MPd ini bertujuan untuk menyelamatkan aset berupa Rp 12,7 triliun yang selama ini tidak memiliki kepastian hukum. Ia berharap, kepastian hukum yang telah diberikan tersebut dapat meminimalkan terjadinya kerugian di masyarakat.
“Sekarang sudah jelas posisinya (payung hukum dana bergulir eks PNPM-MPd). Agar dana yang selama ini bergulir di masyarakat jelas pertanggungjawabannya, sehingga tidak muncul korban-korban yang tidak diinginkan,” terangnya.
Ada beberapa ketentuan transformasi Unit Pengelola Keuangan Eks PNPM-MPd menjadi BUMDes Bersama tersebut. Pertama, bagi yang sudah menjadi BUMDes Bersama maka dilakukan penyesuaian berdasarkan Permendes PDTT Nomor 15/2021.
Kedua, bagi yang sudah berbadan hukum lainnya (misalnya PT), maka dilakukan pembubaran badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang mana pengajuan pembubaran badan hukum tersebut dilaksanakan berdasarkan musyawarah antardesa mengenai kesepakatan pembubaran badan hukum dan persiapan pendirian BUMDes bersama.
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar melakukan konferensi pers terkait penyimpanan 7 pilot project peternakan terpadu yg di kelola oleh Bumdes secara virtual di Jakarta, Kamis (11/11). Foto: Kemendes PDTT
Ketiga, jika terdapat kurang dari dua desa dalam satu kecamatan, maka pembentukan dilakukan dengan ketentuan: pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM-MPd bergabung dengan BUMDes Bersama kecamatan lain yang telah terbentuk dari pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat Eks PNPM-MPd;
ADVERTISEMENT
Atau pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM-MPd bergabung dengan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat Eks PNPM-MPd pada kecamatan lain untuk membentuk BUMDes Bersama. Kemudian, pengelolaan kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM-MPd dilakukan secara terpisah berdasarkan kecamatan.
Keempat, jika terdapat program yang serupa atau berkaitan dengan kegiatan dana bergulir masyarakat, maka dapat diintegrasikan pengelolaannya untuk dibentuk menjadi unit usaha atau dikelola oleh BUMDes Bersama.