Bung Hatta Anti-Corruption Award untuk Nurdin Abdullah Akan Ditinjau Ulang
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perkumpulan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) akan meninjau ulang pemberian penghargaan kepada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah . Hal itu tak terlepas karena Nurdin Abdullah terjerat kasus dugaan suap di KPK .
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Pengurus P-BHACA, Shanti L. Poesposoetjipto dalam keterangan persnya mengatakan, penerima anugerah BHACA sejatinya dipilih melalui proses yang saksama dan hati-hati oleh juri yang independen.
Nurdin Abdullah mendapat penghargaan ini pada 2017. Ia dinilai berprestasi dalam 10 tahun memimpin Kabupaten Bantaeng, Sulsel. Khususnya dalam menumbuhkembangkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, dan memberantas korupsi.
Menurut Shanti, setiap penerima penghargaan, dipilih melalui proses yang amat seksama dan hati-hati oleh dewan juri yang independen. Shanti menyebut penghargaan ini merupakan ajang penganugerahan bagi insan yang dikenal oleh lingkungan terdekatnya sebagai pribadi-pribadi yang bersih dari praktik korupsi. Termasuk tidak pernah menyalahgunakan kekuasaan atau jabatannya, menyuap atau menerima suap, dan berperan aktif memberikan inspirasi atau mempengaruhi masyarakat atau lingkungannya dalam pemberantasan korupsi, serta diharapkan menjadi panutan gerakan anti-korupsi.
ADVERTISEMENT
Berdiri sejak 9 April 2003 Perkumpulan Bung Hatta Anti-Corruption Award telah memberikan anugerah kepada 17 pribadi yang dinilai berjuang melawan korupsi. Peraih anugerah BHACA antara lain Erry Riyana Hardjapamekas, Saldi Isra, Sri Mulyani Indrawati, Busyro Muqoddas, Amien Sunaryadi, Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama, dan Tri Rismaharini.
Peristiwa OTT KPK terhadap Nurdin Abdullah pada Sabtu (27/1) mengejutkan semua pihak. Tak terkecuali Perkumpulan Bung Hatta Anti-Corruption Award.
"P-BHACA sangat terkejut dan menyesalkan perkembangan yang terjadi. Apabila di kemudian hari terbukti telah terjadi penyelewengan/pengkhianatan terhadap nilai-nilai tersebut di atas, maka kebijakan P-BHACA adalah me-review kembali penganugerahan tersebut," kata Shanti, Selasa (2/3).
"Oleh sebab itu, Dewan Pengurus P-BHACA akan mengevaluasi secara internal melalui proses due dilligence yang berlaku di P-BHACA di mana penarikan kembali sebuah award memerlukan proses yang tidak kalah teliti dari penganugerahannya," sambungnya.
Selain itu, P-BHACA akan terus mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung dan senantiasa menghormati serta mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"P-BHACA percaya bahwa pribadi yang menjunjung tinggi kejujuran dan mengedepankan integritas akan dengan terbuka dan sukarela mempertanggungjawabkan kepercayaan yang diberikan kepadanya," kata Shanti.
Dalam kasusnya di KPK, Nurdin Abdullah diduga menerima suap dan gratifikasi hingga miliaran. Ia dijerat sebagai tersangka bersama dua orang yakni Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, dan Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat.
Nurdin diduga menerima suap Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy. Suap itu diduga agar perusahaan Edy bisa mendapatkan proyek wisata Bira.
Selain itu, Nurdin Abdullah juga dijerat pasal gratifikasi, Nurdin total diduga menerima Rp 3,4 miliar dari sejumlah kontraktor.